SERANG, BANPOS – Paguyuban Pengusaha Pribumi mensinyalir adanya upaya licik yang dilakukan oleh Pemprov Banten dalam proses pelaksanaan tender tahun 2023. Hal itu menurutnya terlihat adanya upaya Pemprov Banten dalam menahan proses tender yang dilakukan oleh Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) Provinsi Banten.
Akibat hal tersebut, sejumlah pekerjaan pelaksanaan pembangunan dan pengadaan SKPD di lingkungan Pemprov Banten berpotensi menjadi terhambat dan akan membuat sisa anggaran.
Padahal dalam prosesnya, beberapa SKPD sudah seharusnya mengajukan Kajian Ulang Dokumen pemilihan tender itu kepada Pelaksana Tugas Pokja dalam Unit Layanan Pengadaan (ULP) Biro Barang dan Jasa (Barjas) Provinsi Banten.
Namun hingga saat ini, menurut Ketua Paguyuban Pengusaha Pribumi Maulana mengatakan bahwa jika melihat data pada portal LPSE Provinsi Banten, belum terlihat ada satupun paket pekerjaan yang ditenderkan oleh Pemprov Banten.
Melihat hal itu, Maulana menduga adanya praktik licik yang ingin dimainkan oleh Pemprov Banten dalam proses pengadaan barang dan jasa itu, sehingga pelaksanaan tender pada tahun 2023 sedikit terlambat hingga memasuki pertengahan tahun.
“Kalau diperlambat itu kemungkinan ada dugaan kepentingan. Seperti mengatur penyedia dengan indikasi bagi-bagi proyek dengan kroni-kroninya, tetangga dan kerabatnya,” terangnya.
Kemudian Maulana juga menjelaskan dengan terhambatnya proses tender itu, maka bisa dipastikan penyerapan anggaran yang dianggarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2023 tidak akan maksimal. Sejurus dengan itu, maka kualitas fasilitas pelayanan publik juga akan turut terpengaruhi.
Sebab sejumlah proyek fasilitas publik tidak dapat terlaksana, karena dalam pengadaannya harus melalui proses tender.
”Alhasil proyek-proyek yang sudah dianggarkan dalam APBD 2023 ini bisa saja tidak maksimal karena prosesnya harus melalui masa tender pemilihan penyedia dan masa kontrak hingga masa pelaksanaan pekerjaan,”
”Jika hingga saat ini belum dilakukan apapun, maka proyek-proyek yang seharusnya untuk fasilitas umum yang bersentuhan langsung untuk kepentingan masyarakat harus segera diperhatikan. Jangan seolah olah tidak ada yang harus bertanggung jawab terhadap hal tersebut,” tegasnya.
Oleh karenanya, Maulana mendesak kepada Pemprov Banten untuk dapat segera mengambil tindakan cepat atas masalah itu. Karena menurutnya, jika pemerintah tidak segera bertindak cepat, maka akan menimbulkan kecurigaan masyarakat terhadap Pemprov Banten terkait dengan pengelolaan APBD.
”Seharusnya penguasa pemerintahan mengambil sikap yang cepat dan tepat, sehingga dana APBD yang sudah dianggarkan dapat direalisasikan. Sehingga, pembangunan APBD benar-benar dapat dinikmati masyarakat. Penguasa pemerintahan bukan malah menunda-nunda pelaksanaannya untuk kepentingan masyarakat banyak, bukan untuk kepentingan kelompok, pribadi ataupun golongan tertentu,” jelasnya.
Senada, Pengurus KADIN Kabupaten Serang Mulyana Nugraha pun turut mengkritisi sikap Pemprov Banten yang terkesan menahan proses tender pada tahun 2023 ini.
Ia khawatir jika masalah itu terus dibiarkan, maka taruhannya adalah pembangunan di Provinsi Banten akan mengalami kemunduran bila dibandingkan dengan daerah-daerah lainnya.
”Kalau tidak disegerakan, lelang ini tidak digunakan, ini berdampak terhadap pembangunan,” jelasnya.
Mulyana Nugraha juga merasa heran dan bertanya-tanya dengan sikap Pemprov Banten itu, mengapa terkesan menghambat proses tender yang dilakukan oleh sejumlah SKPD.
Namun ia tidak berani berspekulasi, apakah dibalik semua itu ada upaya permainan licik yang dilakukan oleh Pemprov Banten.
”Saya juga heran, telat atau terlambatnya, disengaja atau tidak disengaja nya juga saya kurang paham nih, sebetulnya ada apa ini Pemprov Banten sehingga kegiatan lelang pada akhirnya ditunda-tunda,” katanya.
Meski begitu, pengurus KADIN Kabupaten Serang itu pun mendesak Pemprov Banten untuk segera mengambil langkah cepat guna mengatasi masalah itu.(MG-01/PBN)
Discussion about this post