“Yang ketiga, menguatkan regulasi. Misalnya, regulasi saat ini mengatur batasan usia untuk mendaftar haji 12 tahun. Kemenag juga harus melarang praktik pemberian dana talangan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk membayar setoran awal jemaah. Penambahan kuota perlu ditunjang perbaikan sarana. Kami berharap peningkatan sarana, utamanya di Mina, bisa segera dilakukan Saudi. Dan jemaah yang tertunda keberangkatannya, akan menjadi prioritas untuk diberangkatkan pada penyelenggaraan haji di tahun mendatang,” ungkapnya.(MG-01/MG-02/LUK/DHE/WYU/ENK)
Page 6 of 6
Discussion about this post