“Untuk itu butuh peran total pemerintah. Berperannya pemerintah dalam ibadah haji ini bukan bentuk kesewenangan bagi kaum muslimin dalam menjalankan kewajiban agama. Tetapi, pemerintah berkewajiban melindungi, mengakomodir, dan memberikan kemaslahatan secara maksimal bagi warganya yang mau menunaikan ibadah sebagai implementasi perintah agama dan amanat undang-undang,” terangnya.
Seharusnya, kata Eko lagi, yang pertama ia menawarkan opsi bagaimana biaya penyelenggaraan ibadah haji itu dibuat sistem cicilan. Jadi ketika waktu jamaah mendaftar, disebutkan tahun sekian berangkat dan angsurannya berapa tolong dibayar.
“Sangat menyesalkan kepada kebijakan yang memberikan opsi uang pelunasan boleh ditarik kembali oleh jamaah. Opsi ini terkait pembatalan keberangkatan haji seperti yang telah diatur Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 1441,” katanya.
Eko menambahkan, soal dana haji ada yang usul dikembalikan tidak jadi berangkat nanti dikembalikan, untuk apa sekian puluh tahun sudah disimpan baru setahun dikembalikan lagi ini rasanya tidak pas.
“Ya, kalau uang sudah disimpan dan diniatkan untuk berangkat haji tidak perlu dikembalikan atau ditarik oleh jamaah sendiri. Karena setahun lagi pemerintah akan meminta kembali pelunasan kepada jamaah yang sudah terdaftar untuk diberangkatkan,” jelasnya.
E-Paper BANPOS Terbaru
Kedua, Kementerian Agama harusnya membuka diri terhadap kritik, saran, aduan, dan informasi lainnya. Dan terkait kinerja petugas dan kualitas layanan. Untuk memudahkan, Kemenag seyogyanya menyiapkan saluran aduan secara online. Dan saluran aduan online juga harus ditindaklanjuti. Diverifikasi di lapangan dan selanjutnya eksekusi untuk bisa segera diselesaikan layanan ini, dibuat untuk memastikan bahwa standar pelayanan minimum yang diberikan kepada jemaah berjalan dengan baik.
“Selain itu, saluran ini juga untuk memantau keluhan atau komplain yang disampaikan jemaah maupun petugas, atas kualitas layanan maupun kinerja pelayanan. Selain akomodasi dan bimbingan ibadah, aduan lainnya bisa juga terkait dengan kinerja petugas, kesehatan, konsumsi, transportasi, dan akomodasi. Lokusnya mencakup layanan di Asrama Haji, Bandara (Madinah/Jeddah), Madinah, Makkah, serta Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna),” paparnya.