LEBAK, BANPOS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memelototi progres relokasi warga penyintas bencana alam banjir bandang dan longsor, akibat meluapnya Sungai Ciberang dan Cidurian pada 2020 lalu.
Hal itu terungkap dalam Rapat Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi yang digelar oleh Satgas Korsupgah KPK RI dengan Pemkab Lebak yang digelar pada Kamis (25/5) di Aula Multatuli Setda Kabupaten Lebak.
Rapat tersebut membahas progres penanganan relokasi rumah terdampak bencana alam banjir bandang dan tanah longsor yang diakibatkan meluapnya Sungai Ciberang dan Sungai Cidurian 2020 silam.
Turut hadir perwakilan dari BNPB, Kementerian PUPR, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Inspektorat Provinsi Banten, serta Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau-Ciujung-Cidurian (BBWSC3).
Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya, mengatakan Rapat Koordinasi tersebut merupakan upaya KPK untuk terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah, dengan melakukan pemantauan dan evaluasi program pemberantasan korupsi terintegrasi di Kabupaten Lebak.
Iti pun mengucapkan terima kasih atas perhatian dan dukungan dari berbagai pihak, untuk kemajuan Kabupaten Lebak. Terutama dalam mendorong pemenuhan pelayanan dasar bagi masyarakat.
“Kami berterima kasih kepada seluruh pihak baik dari BNPB, KPK, PUPR, KLHK yang sudah membantu mengawal relokasi yang terdampak banjir bandang tahun 2020, berbagai fasos dan fasum juga sudah terbangun. Di tengah berbagai keterbatasan yang kami hadapi, kami akan tetap berupaya sekuat tenaga untuk kepentingan masyarakat tentunya dengan sinergitas kita bersama,” ujar Iti.
Sementara itu Ketua Satgas Korsupgah Supervisi Wilayah II.1 KPK RI, Agus Priyanto, mengatakan bahwa KPK RI senantiasa akan terus memonitor dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah, dalam rangka mewujudkan pembertantasan korupsi terintegrasi.
“Dengan pertemuan ini diharapkan akan ada tindak lanjut dari kesepakatan yang dibuat. Dan terkait dengan relokasi pemukiman kami akan terus memonitor penyelesaiannya,” ujar Agus.
Discussion about this post