“Nanti sistem yang menginput, ketahuan nanti dia berangkat tahun berapa dan lain sebagainya. Itu otomatis, nanti ketahuan setelah dia mendaftar dan membayarkan uang pendaftaran haji Rp25 juta itu,”tandasnya.
Pelaksana Humas Kemenag Kabupaten Lebak, Anjas Badrudin Putra mengatakan, mekanisme pendaftaran dan pengaturan antrian Haji sudah menggunakan SISKOHAT yang dimana seluruh data calon jamaah haji telah berada di satu pusat data Nasional yang tidak bisa diganggu gugat oleh daerah.
“Jadi memang datanya sudah menggunakan satu data itu di SISKOHAT. Antriannya pun sesuai dengan nomor yang ada di sistem, tidak bisa diotak-atik,” kata Anjas saat ditemui BANPOS di ruang kerjanya.
Anjas menjelaskan, terkait penerobosan atau menyelang antrian dalam pelaksanaan haji dirasa tidak memungkinkan karena nomor antrian yang tertera dalam sistem sudah sesuai dengan pendaftaran.
“Adapun misal yang calon haji tidak bisa berangkat, maka nomor urut paling awal dalam nama cadangan calon haji yang naik,” jelasnya.
Ia menerangkan, dalam upaya meminimalisir kecurangan, Kemenag Lebak senantiasa mensosialisasikan mekanisme haji melalui delapan penyuluh agama islam yang berada di masing-masing Kantor Urusan Agama (KUA) di tiap-tiap Kecamatan.
“Kita juga membuka lebar kehadiran masyarakat ke Kantor Kemenag jikalau membutuhkan informasi baik tentang haji atau lainnya,” terang Anjas.
Anjas berpesan kepada masyarakat agar lebih mengutamakan informasi terkait haji kepada pihak berwenang dalam hal ini Kemenag maupun penyuluh agama. Hal tersebut guna meminimalisir informasi yang tidak valid bagi masyarakat.
“Semoga calon jamaah haji dapat mengikuti haji dengan prosedur yang ada. Tetap menjaga kesehatan agar tidak ada kendala saat pelaksanaan ibadah haji,” tandasnya.
Terpisah, Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Kantor Kemenag Kabupaten Pandeglang, Mucholid mengatakan, dalam mekanisme pendaftaran dan pengaturan antrian haji sesuai dengan aturan yang ditetapkan.
Discussion about this post