Dalam hal ini patut dipertanyakan mengenai tindakan Pemerintah Pandeglang apakah sudah menjalankan tugasnya dengan baik dalam pemenuhan lingkungan hidup yang baik dan sehat seperti yang diamanatkan oleh UUD 1945.
“Kasus ini sudah lama sebetulnya, dan seharusnya pemerintah peka dari dulu terkait penyediaan fasilitas TPS yang memadai. Selain itu pengawasan tidak dijalankan maksimal oleh Pemerintah Pandeglang. Sehingga dapat terjadinya hal yang demikian. Selain Pantai Teluk, mungkin juga ada tempat-tempat lainnya yang bernasib sama. Maka dari itu, perlunya peningkatan kinerja pemerintah yang dibarengi dengan kesadaran masyarakat, sehingga amanat dalam UUD 1945 Pasal 28H tentang lingkungan hidup yang baik dan sehat dapat dirasakan oleh setiap orang,” katanya.
Menurut keterangan warga sekitar, memang penumpukan sampah di Pantai Teluk ini sudah lama terjadi. Kondisi itu membuat masyarakat akhirnya menjadi terbiasa untuk membuang sampah di pantai.
“Kita tidak bisa menyalahkan keadaan ini terjadi karena ulah masyarakat disitu saja, tapi coba kita lihat dari sisi kebijakan pemerintahnya. Apakah pemerintah peka terhadap permasalahan ini? Apa pemerintah sudah menjalankan UU No 32 tahun 2009 dan peraturan pemerintah No 22 tahun 2021?” tanya Reza.
Reza pun menjelaskan, secara hukum sebetulnya kasus ini bisa kita tuntut atas kelalaian pemerintah daerah Pandeglang terhadap permasalahan sampah ini. Pemkab Pandeglang sudah masuk pada pelanggaran hukum tentang tindakan administrasi negara berupa tidak adanya tindakan faktual baik secara aktif maupun secara pasif dalam penanggulangan sampah yang terjadi di Teluk.
Melihat fakta di lapangan permasalahan ini sudah pernah diviralkan dua tahun lalu juga melalui akun video youtube di akun Insavis yang memperlihatkan keadaan pantai teluk yang sangat memprihatinkan. Akan tetapi tindakan terhadap permasalahan ini tidak dihiraukan oleh pemerintah.
“Sebelum diviralkan oleh pandawara grup pemerintah kabupaten Pandeglang terkhusus DLH Tidak ada tindakan apapun untuk menangani masalah ini. Secara konstitusi pemerintahan Pandeglang sudah melanggar UU No 30 2014 tentang Administrasi Negara karena sudah mendiamkan permasalahan ini,” tambah Reza
Discussion about this post