Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home PERISTIWA

HMB Jakarta Tuntut Pemkab Pandeglang Tanggung Jawab Soal Sampah Pantai Teluk

Panji Romadhon by Panji Romadhon
Mei 26, 2023
in PERISTIWA
0
HMB Jakarta Tuntut Pemkab Pandeglang Tanggung Jawab Soal Sampah Pantai Teluk

SERANG, BANPOS – Minggu 21 Mei 2023, viral video Pandawara yang menobatkan Pantai Teluk sebagai pantai terkotor nomor 1 se-Indonesia menjadi pemicu kesadaran masyarakat dan pemerintah Pandeglang terhadap masalah sampah yang menggunung di pantai Pandeglang.

Berdasarkan keterangan bupati Irna Narulita sampah yang menggunung di pantai teluk tidak hanya dari warga Pandeglang, melainkan datang dari daerah lain juga seperti Cilegon dan Kabupaten Serang.

Baca Juga

Sosialisasi Pemahaman Dunia Saham Sebagai Salah Satu Pilihan Investasi Pada Era Digitalisasi Di Kalangan Generasi Z

Kumpulkan Ratusan Industri dan Ormas, Kapolres Cilegon Tegaskan Tak Ada Ampun Untuk Premanisme 

“Ada guling, ada boneka, barang-barang itu gak mungkin dari warga kami saja bisa jadi dari Cilegon dan Kabupaten Serang. Ini perlu dilakukan penanganan bersama dan membutuhkan anggaran besar,” ungkapnya pada akun @inforangkasbitung di media sosial Tiktok Senin (22/5).

HMB Jakarta menanggapi bahwa pada dasarnya, pengelolaan sampah dan masalah lingkungan merupakan tanggung jawab bersama antara stakeholder setempat dari masyarakat maupun pemerintah.

Akan tetapi, tetap saja pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memfasilitasi dan melakukan pembinaan kepada masyarakat agar tidak membuang sampah ke laut.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

“Sesuai dengan amanat UUD 1945 dalam Pasal 28H yang menyatakan bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia, yang kemudian lahirlah UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” ungkap Reza, Jumat (26/5)

Tidak dapat dipungkiri bahwasanya pemenuhan untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik sehat tidak terpenuhi, pasalnya dalam kampanye yang dilakukan Pandawara memperlihatkan kondisi pantai yang tidak memenuhi unsur kelayakan yang baik dan sehat.

Sudah menjadi tugas bersama, khususnya Pemerintah Pandeglang, untuk mengatasi hal tersebut. Baik dalam pemenuhan fasilitas pembuangan sampah yang memadai, maupun edukasi yang menyeluruh serta pengawasan terhadap lingkungan tersebut.

“Kesadaran memanglah kunci utama dalam mengatasi hal ini. Akan tetapi sudah seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah (Pandeglang) dalam mencegah pencemaran lingkungan yang penuh dengan sampah yang menggunung. Hal ini berdasarkan pada penjelasan Pasal 2 Huruf a UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dijelaskan bahwasanya negara mencegah dilakukannya kegiatan pemanfaatan sumberdaya alam yang menimbulkan pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup,” tambah Reza.

Page 1 of 3
123Next
Tags: Bupati Pandeglang Irna NarulitaHMB JakartaPantai TelukPemkab Pandeglangpenumpukan sampahSampah
ShareTweetSend

Berita Terkait

IRT, Pemerintah, Dan Warga Bertekad Bersama Jadikan Suralaya Bebas Sampah
PERISTIWA

IRT, Pemerintah, Dan Warga Bertekad Bersama Jadikan Suralaya Bebas Sampah

Mei 5, 2025
Pemkab Pandeglang Gandeng Telkom Kembangkan Smart City
PEMERINTAHAN

Pemkab Pandeglang Gandeng Telkom Kembangkan Smart City

April 30, 2025
Ratusan KPM BPNT di Sindangresmi Merasa Dikibulin Pemkab Pandeglang
PERISTIWA

Ratusan KPM BPNT di Sindangresmi Merasa Dikibulin Pemkab Pandeglang

November 6, 2023
Irna: Pertahankan Pelayanan Prima
PERISTIWA

Ini Kata Pemkab Pandeglang Soal Unggahan Dengan Watermark Judi Online di Instagram Bupati

Oktober 26, 2023
176 Bantuan Alsintan dan Ternak Disalurkan
NASIONAL

176 Bantuan Alsintan dan Ternak Disalurkan

Oktober 24, 2023
MENYAMPAIKAN JAWABAN BUPATI : Wakil Bupati Pandeglang Tanto Warsono Arban, menyampaikan jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi - fraksi terkait Raperda inisiatif, Rabu (11/10). (FAHRIE/SATELIT NEWS)
PARLEMEN

Usulan Raperda Pandeglang Disabilitas dan Investasi Disetujui

Oktober 12, 2023
Next Post
Pasangan Muda Segera Merapat! Suvarna Sutera Luncurkan Klaster Basanta, Pilihan Hunian Minimalis Modern di Tangerang

Pasangan Muda Segera Merapat! Suvarna Sutera Luncurkan Klaster Basanta, Pilihan Hunian Minimalis Modern di Tangerang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Deden Dipercaya Jabat Plh Sekda, Gantikan Nana Supiana

    Deden Dipercaya Jabat Plh Sekda, Gantikan Nana Supiana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beracun, Menteri LHK Tutup Paksa Gudang Limbah Oli Noor Annisa di Pasar Kemis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Peran Masing-masing Tersangka dalam Pemerasan Proyek Rp5 Triliun di Cilegon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Tangerang Larang Gudang Limbah Oli di Pasar Kemis Buka Lagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Andra-Dim Ditantang Usut Kekayaan 5 Kadis di Pemprov Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×