LEBAK, BANPOS – Penolakan terhadap Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan (Omnibus Law) masih terus digencarkan oleh berbagai pihak. Termasuk para dokter yang berada di Bumi Multatuli, yang juga menolak keras RUU itu.
Di Kabupaten Lebak, terlihat spanduk penolakan terhadap RUU Kesehatan dipasang di beberapa titik yang berada di pusat Kota Rangkasbitung, termasuk di depan Kantor Bupati Kabupaten Lebak.
Berbagai aspirasi pun dituangkan dalam spanduk, salah satunya bertuliskan ‘Stop Pembahasan RUU Kesehatan: RUU Titipan Asing dan Kapitalis’. Diketahui, Spanduk tersebut berasal dari organisasi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Lebak.
Ketua IDI Kabupaten Lebak, Oji Faoji, mengatakan bahwa spanduk tersebut merupakan dukungan dari aksi penolakan yang dilakukan oleh berbagai organisasi profesi kesehatan, yang beberapa waktu silam sempat digelar secara nasional.
Oji menjelaskan, pihaknya pun ikut mendukung poin-poin yang disampaikan oleh PB IDI pada penolakan skala nasional. Salah satu poin yang tertuang yaitu, proses penyusunan dan pembahasan RUU Kesehatan (Omnibus Law) telah menciderai proses berdemokrasi, cacat prosedur penyusunan perundang-undangan dan sangat terburu-buru dan sembunyi-sembunyi.
“Intinya RUU Omnibuslaw itu merugikan rakyat Indonesia, dimana di situ salah satunya dokter asing bisa bebas praktik tanpa dilakukan filter mengenai etik dan keahliannya,” jelasnya.
Ia memaparkan, dalam RUU Kesehatan tersebut, peran IDI serta kolegium (Perkumpulan Dokter) sebagai filter etik dan kompetensi keahlian ditiadakan. Selain itu pula, pendidikan spesialis dipermudah sehingga dihawatirkan kompetensi menurun.
“Tentu harapannya, Undang-undang harus melibatkan kita sebagai Dokter Indonesia demi menjaga kredibilitas dan kompetensi,” tandasnya. (MYU/DZH)
Discussion about this post