TANGERANG, BANPOS – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tangerang resmi menonaktifkan tiga orang pengurus yang diduga menyalahgunakan mobil operasional pada beberapa waktu lalu, untuk pergi ke klub malam atau dunia gemerlap (dugem).
Ketua KONI Kota Tangerang, Dirman, menjelaskan bahwa pihaknya telah membuat tim investigasi untuk mencari fakta-fakta yang diperlukan, agar bisa melakukan pemecatan terhadap AM, AS, dan IJ yang merupakan oknum pengurus KONI tersebut.
“Kami sudah memberikan sanksi menonaktifkan kepada oknum yang ikut di dalam mobil yang viral itu, ada tiga orang. Mereka kami nonaktifkan sampai batas waktu tidak ditentukan,” ujarnya saat ditemui di kantornya, Rabu (24/5).
Ia mengatakan, investigasi dilakukan untuk mencari tahu, apakah ketiganya benar-benar salah, sehingga dapat ditentukan sanksi lanjutannya.
“Investigasi sedang berjalan, dan apabila terbukti tim investigasi mencari fakta ini apakah dia betul betul bersalah akan kita tingkatkan menjadi pemecatan,” tuturnya.
Menurut pria yang karib disapa Daeng ini, hal tersebut sudah sesuai dengan aturan yang ada. Sejauh ini, kata dia, pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap pelapor dan juga terlapor secara terpisah.
Apabila nantinya terdapat informasi yang berbeda, kata Dirman, keduanya akan dipertemukan agar tidak ada informasi yang menyimpang. Apalagi, Dirman mengungkapkan peristiwa yang sempat viral itu telah mencemarkan nama KONI Kota Tangerang.
“Mungkin besok akan memanggil tim yang melaporkan dari awal kejadian itu untuk memberikan informasinya. Nanti kedua, kami panggil yang terlapor yaitu pengurus KONI yang ikut dalam kendaraan itu. Kalau klarifikasi ada yang berbeda, Kami ambil langkah untuk mempertemukan supaya tidak ada kesalahpahaman lagi, buat menguatkan saya juga untuk mengambil keputusan pemecatan nantinya,” tegasnya.
Sebagai informasi, penandatanganan surat dinonaktifkannya ketiga orang yang merupakan pengurus salah satu cabor tersebut sudah sejak 15 Mei 2023 lalu, dan diberi tembusan ke KONI Banten.
Discussion about this post