Atas perbuatannya, Bambang Kayun didakwa melanggar Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
Bambang Kayun tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi) sehingga persidangan akan dilanjutkan pada 8 Juni 2023 dengan agenda pemeriksaan saksi. (DZH/RMID)
Page 2 of 2
Discussion about this post