Dari situlah kerugian negara terjadi. Sebab, PT SCC melakukan order pengadaan kepada PT TAP selaku subkontrak dengan membayar sebesar Rp16,6 miliar, namun barang yang diorder tidak ada. Sedangkan PT Serena Cipta, juga tidak membayar pengadaan tersebut kepada PT SCC.
Kajati Banten pun berjanji bahwa dalam perkara ini, akan muncul fakta-fakta baru dan yang mengejutkan. (DZH)
Page 2 of 2
Discussion about this post