Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 245 KUHP dan Pasal 36 Undang-Undang No 7 tahun 2011 temtang Mata Uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (DZH/BNN)
Page 2 of 2
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 245 KUHP dan Pasal 36 Undang-Undang No 7 tahun 2011 temtang Mata Uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (DZH/BNN)
© 2020 BANPOS.CO
© 2020 BANPOS.CO
Discussion about this post