CILEGON, BANPOS – Sebagai mitra pertumbuhan, PT Chandra Asri Petrochemical berkomitmen untuk turut andil meningkatkan nilai tambah bagi industri petrokimia nasional dengan menjalankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik serta menjaga integritas Perseroan dalam menjalankan usaha.
Chandra Asri dalam hal ini membuktikannya melalui pemenuhan peraturan serta kepatuhan yang dipersyaratkan kepada industri.
Pada Senin, (22/5) sebagai hasil kepatuhan Perseroan terhadap Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag), Chandra Asri dianugerahi penghargaan wajib tera dengan kepatuhan tertinggi dalam pelaksanaan tera pada tera ulang alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) di wilayah Kota Cilegon Tahun 2023.
Penghargaan ini diserahkan langsung oleh Walikota Cilegon, Helldy Agustian,
dan diterima oleh Permit and License Department Manager Chandra Asri, Budi Susilo Utomo. Penyerahan penghargaan dilaksanakan bersama dengan Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional yang dirangkaikan dengan Hari Metrologi Dunia.
Penghargaan ini mengapresiasi capaian Perseroan yang taat dalam melakukan tera/tera ulang dengan melakukan kalibrasi pada alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) tepat pada jangka waktu yang ditentukan.
Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon sebelumnya juga telah melaksanakan pengamatan dan penilaian terhadap kepatuhan para wajib tera yang berada di wilayah Kota Cilegon periode tahun 2022 hingga Mei tahun 2023.
Direktur Legal, External Affairs & Circular Economy Chandra Asri, Edi Rivai, mengatakan penghargaan yang Chandra Asri terima menjadi motivasi sekaligus bukti nyata Perseroan
dalam melakukan tertib ukur untuk mewujudkan pasar yang adil bagi mitra Chandra Asri di sektor hilir.
“Chandra Asri juga dalam kesempatan ini turut berterima kasih atas upaya
Pemerintah Kota Cilegon yang telah memberikan apresiasi serta berperan aktif mewujudkan pengukuran yang terstandar dan perdagangan yang berdaya saing. Ini menjadi motivasi kami, sekaligus bukti nyata bahwa Chandra Asri sebagai Perseroan telah melakukan tertib ukur untuk mewujudkan pasar yang adil bagi para mitra,” kata Edi.
Kota Cilegon setiap tahun telah melaporkan perkembangan pelaksanaan metrologi secara legal yang mengacu pada peraturan perundang-undangan, serta menerapkan standar dalam pengukurannya terutama di sektor perdagangan.
Sementara itu, Walikota Cilegon Helldy Agustian meminta kepada warganya untuk melaksanakan tertib ukur. Hal itu dilakukan demi mewujudkan perdagangan yang jujur, adil dan berdaya saing.
Helldy berharap peringatan hari meteorologi dunia dapat menambah wawasan bagi semua pihak agar lebih melek akan metrologi. Dengan begitu, ke depan Kota Cilegon bisa menjadi daerah yang tertib ukur dan tidak ditemukan lagi timbangan yang tidak memiliki tanda tera yang sah.
“Dengan tertib ukur itulah diharapkan akan terwujud perdagangan yang adil dan Cilegon memiliki daya saing yang baik,” katanya.
Helldy mengungkapkan bahwa Kota Cilegon setiap tahun telah melaporkan perkembangan pelaksanaan metrologi secara legal yang mengacu pada peraturan perundang-undangan, serta menerapkan standar dalam pengukurannya terutama di sektor perdagangan.
“Penyelenggara urusan metrologi di Kota Cilegon dilaksanakan oleh Bidang Metrologi Legal yang terdapat di Dinas Perindustrian dan Perdagangan, kegiatan kemetrologian merupakan pondasi untuk mewujudkan perdagangan yang adil dan berdaya saing nasional,” ucapnya.
Helldy menjelaskan jika metrologi bukanlah ilmu tentang cuaca, melainkan ilmu tentang ukur mengukur secara luas. Hal itu dengan perjanjian diplomatik yang dikenal sebagai Convention Du Metre (Konvensi Meter) di Paris pada tanggal 20 Mei 1875.
“Metrologi ini menjadi salah satu bagian dalam kehidupan kita sehari-hari yang sangat alamiah dan vital, tetapi istilah metrologi saat ini masih terdengar asing di telinga masyarakat, dan mungkin banyak yang mengira jika meteorologi merupakan ilmu cuaca tetapi faktanya bukan ilmu tentang cuaca tetapi ilmu tentang ukur mengukur,” ungkapnya.
Metrologi sendiri merupakan ilmu mengenai ukur mengukur dimana kaidahnya telah diatur dalam perjanjian diplomatik “Convention Du Metre” (Konvensi Meter) di Paris pada tanggal 20 Mei 1875.(LUK/PBN)
Discussion about this post