JAKARTA, BANPOS – Kelompok Masyarakat yang tergabung dalam Jaringan Nurani Rakyat (Janur) Banten, menggelar aksi simpatik dan teatrikal di depan Kantor Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Jalan Letjen M.T. Haryono, Nomor Kav. 52-53 Cikoko, Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (22/5).
Hal itu dilakukan dalam rangka mengawal laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oleh Pj Gubernur Banten Al Muktabar beberapa waktu yang lalu.
Diketahui, massa aksi tiba sekitar pukul 14.30 WIB dan mendapat respon positif serta diterima langsung oleh Asisten KASN Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN, dan Netralitas ASN, Pangihutan Marpaung.
Koordinator Janur Banten, Ade Yunus, menegaskan bahwa aksi ini merupakan tindak lanjut atas laporan yang dibuat pihaknya sekaligus memberikan dukungan kepada Komisioner KASN untuk tegas menegakkan Undang-Undang Nomor 5 tentang ASN.
Dengan begitu, Ade berharap laporan yang disampaikan kepada KASN menjadi atensi dan menjadi pembelajaran penting bagi ASN, terlebih sebagai Pejabat Pembina ASN, untuk lebih hati-hati dalam menghadiri kegiatan yang berpotensi keberpihakan.
“Hasil keputusan KASN atas laporan kami tersebut nantinya akan menjadi rujukan bagi seluruh ASN, bila kehadiran ASN dalam kegiatan keberpihakan ditolerir dan dianggap tidak melanggar, maka akan banyak ASN tidak takut bahkan secara terang-terangan hadir dalam kegiatan-kegiatan keberpihakan politik, bahkan di Pilkada nanti, tentu ini akan sangat meresahkan,” tegasnya.
Ade menegaskan bahwa larangan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap Peserta pemilu Sebelum, Selama, Dan Sesudah Masa Kampanye ini sesuai dengan Pasal 283 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Berdasarkan Pasal 283 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menegaskan bahwa Pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap Peserta pemilu Sebelum, Selama, Dan Sesudah Masa Kampanye,” jelasnya.
Diakhir, Ade menyampaikan sejumlah aturan yang menyebutkan berkaitan dengan larangan ASN berpihak pada bukan hanya Calon, tapi juga Bakal Calon. Aturan tersebut antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dan Surat Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
“Dijelaskan pada lampiran SKB tersebut tentang Pelanggaran Kode Etik nomor 3, ASN dilarang untuk menghadiri deklarasi/kampanye pasangan bakal calon dan memberikan tindakan atau dukungan secara aktif. Ini perlu dipertegas, bukan hanya calon, tapi bakal calon pun tidak boleh,” tandasnya.
Sementara itu, Asisten KASN Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN, dan Netralitas ASN, Pangihutan Marpaung, mengatakan bahwa KASN akan menjalankan tugas dan kewenangannya Sesuai dengan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014.
“KASN berwenang mengawasi, Meminta Informasi dari Masyarakat, memeriksa dokumen dan meminta klarifikasi mengenai pelanggaran norma dasar, kode etik dan kode perilaku ASN,” ujarnya.
Oleh karenanya, Pangihutan meminta Janur Banten untuk bersabar dan memberikan waktu kepada KASN untuk menelaah dan mengkaji laporan yang telah disampaikan.
“Kami ucapkan terima kasih atas partisipasi masyarakat dan kami mohon juga bersabar, segera akan kami tindak lanjuti, namun terlebih dahulu akan kami dalami dan kaji nanti akan kami sampaikan juga hasil tindak lanjutnya,” ucapnya.(MUF/PBN)
Discussion about this post