Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Tanpa Iti-Ade, Lebak Aman Saja

Penulis Gina Maslahat
Mei 16, 2023
in HEADLINE, PEMERINTAHAN
Tanpa Iti-Ade, Lebak Aman Saja

LEBAK, BANPOS –  Terkait pernyataan mengundurkan diri yang disampaikan oleh Bupati dan Wakil Bupati Lebak di waktu yang hampir bersamaan pada momen pendaftaran Bacaleg di KPU Provinsi Banten, kini berbagai pihak mulai menyoroti dampak yang akan terjadi hingga penetapan PJ kedepan, Senin (15/5).

Pengamat Politik dan Kebijakan Publik, Harits Hijrah Wicaksana mengatakan, meski Bupati dan Wakil Bupati Lebak mengundurkan diri, tidaklah berpengaruh terhadap keberlanjutan Pemerintah Daerah di Kabupaten Lebak.

Baca Juga

Parkir Ilegal di Pasar Kranggot Dilaporkan ke Kejari Cilegon

FAY Bantah Dugaan Penyelewengan KIP

Hal tersebut lantaran Pemerintah Kabupaten Lebak berjalan dengan sistem Semi-Auto Pilot.

“Ada dan tidak adanya Bupati maupun Wakil Bupati tidak akan begitu berpengaruh terhadap kinerja Pemkab. Program yang dimiliki pun tidak begitu berkesan, salah satunya ialah Pariwisata,” kata Harits kepada BANPOS.

Harits menjelaskan, Visi-Misi yang diusung oleh keduanya hingga saat ini masihlah belum menunjukan atau menyentuh dampak yang menjelaskan dalam programnya.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

“Seharusnya fokusnya kan bukan hanya mendatangkan wisatawan, namun juga harus meningkatkan ekonomi mikro makro agar bisa terlihat pula pembangunan sumber daya manusianya yang sampai saat ini belum bisa kita nilai penuh,” tegasnya.

Visi dari Iti-Ade ini seharusnya terukur terutama dalam perubahan tatanan masyarakat saat sebelum dan sesudah adanya program-program dari pasangan tersebut saat memimpin Lebak.

“Dengan demikian, saya rasa dampak dari mundurnya Bupati dan Wakil Bupati ini tidak akan terasa signifikan. Karena saya yakin jajarannya ataupun instansi terkait masih bisa melanjutkan,” jelasnya.

Ia menerangkan, PJ yang akan menggantikan posisi kekosongan haruslah orang yang memiliki pemahaman betul dengan persoalan yang ada di Lebak.

“Idealnya, mereka yang mampu melanjutkan visi-misi Bupati,” terangnya.

“Namun jika melihat secara prakteknya, PJ yang akan ditunjuk oleh Kemendagri itu adalah hasil rekomendasi,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua Forum Simpul Gerakan Madani (SIGMA) Kabupaten Lebak, Nurul Huda mengatakan, pihaknya yang tergabung dari berbagai Organisasi Masyarakat Sipil yang ada di Kabupaten Lebak telah melakukan kajian perihal  Kepala Daerah yang berniat untuk maju dalam Pileg 2024 harus mundur dari jabatannya. Dan Pengajuan untuk mundur itu harus sudah diajukan saat pendaftaran pencalonan.

Lanjut Huda, seperti yang tertuang dalam pasal 240 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu. Baik Bupati ataupun Wakil Bupati yang berniat untuk maju dalam Pileg 2024, harus menyertakan surat pengunduran diri dari jabatannya saat pencalonan. Surat pengunduran diri tersebut, harus sudah diserahkan ke KPU, sebelum ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT).

“Namun, misalnya Bupati Lebak, tidak serta merta harus mundur langsung dari jabatannya. Karena, bisa dengan hanya melampirkan berkas pengunduran diri yang sedang diproses ke Kemendagri. Surat tersebut diajukan bersamaan dengan berkas pendaftaran pencalonan sebagai anggota legislatif kepada KPU,” kata Huda saat dihubungi BANPOS melalui panggilan Telepon.

Huda menjelaskan, sebenarnya Kepala Daerah yang mengajukan pengunduran diri dari jabatannya masih bisa melakukan aktivitas sebagaimana biasanya, selama proses pengunduran diri dilakukan. Jika surat penetapan pengunduran diri itu diterima oleh kemendagri, maka jabatannya sebagai bupati secara otomatis berakhir.

“Untuk diketahui bahwa jabatan Bupati Lebak akan berakhir di November tahun ini,  bila Bupati Lebak memilih tidak beraktivitas dalam kapasitasnya sebagai Kepala Daerah yang padahal belum ada keputusan diterima atau tidaknya pengunduran dirinya sebagai bupati, maka akan berdampak pada jalannya roda pemerintahan di Kabupaten Lebak,” jelas Huda.

Ia berharap, Bupati Lebak tetap menjalankan amanah yang diberikan masyarakat Lebak untuk tetap beraktivitas mengawal jalannya roda pemerintahan, sambil menunggu keputusan dari Kemendagri terkait pengunduran dirinya, sampai ditetapkannya menjadi DCT pileg 2024.

“Hal ini berkaitan dengan masih banyaknya persoalan yang terjadi di Kabupaten Lebak, jangan sampai karena ingin segera pindah ke pencalonan pileg, bupati malah meninggalkan tanggung jawab yang harus diselesaikan,” tandasnya.

Sementara itu, Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Setda Provinsi Banten belum bisa melakukan penghentian jabatan terhadap Bupati dan Wakil Bupati Lebak, serta Wakil Walikota Serang dari jabatannya itu.

Hal itu disebabkan karena Biro Pemkesra mengaku hingga saat ini, pihaknya belum menerima surat permohonan pengajuan pengunduran diri dari ketiga pejabat itu.

”Nah permasalahannya, sampai saat ini kita belum terima surat resmi dari Kabupaten/Kota yang bersangkutan mengundurkan diri,” ucap Kepala Biro Pemkesra Setda Provinsi Banten pada Senin (15/5).

Kemudian selain karena belum masuknya surat pengunduran diri, Gunawan juga menjelaskan jika alasan lainnya adalah karena pihaknya masih menunggu hasil DCT dari para pejabat yang mencalonkan diri di Pileg 2024 itu.

”Kita tidak bisa memberhentikan langsung kepada yang bersangkutan, karena masih menunggu keputusan DCT, yang bersangkutan masuk atau tidak,” terangnya.

Selain itu, Gunawan menjelaskan nantinya jika surat permohonan pengunduran diri itu sudah diterima olehnya, maka pihaknya akan segera memproses pengunduran diri tersebut.

Setelah dilakukan proses, Pemprov Banten akan menunjuk Pejabat Tinggi Pratama untuk mengisi kekosongan jabatan yang telah ditinggalkan dengan status sebagai Pj.

”Pj nya diambil dari pejabat, sesuai dengan undang-undang, itu Pejabat Tinggi Pratama Provinsi Banten,” katanya.

Namun, jika ternyata Pemprov Banten tidak melakukan penunjukan, maka sebagai gantinya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang akan melakukan penunjukkan tersebut.

”Kalau Gubernur tidak mengusulkan Pejabat Tinggi Pratama Provinsi Banten, maka diambil dari kementerian atau lembaga yang ada di pusat, itu bisa dari Kemendagri, bisa dari lembaga kementerian lainnya yang memang mempunyai syarat administrasi yang sama,” ujarnya.

Oleh karenanya, lantaran hasil DCT hingga kini belum keluar, maka Iti Octavia Jayabaya, Ade Sumardi, dan juga Subadri Ushuludin tetap harus menjalankan tugas dan amanah jabatannya.

”Jadi sekarang pak Badri, bu Iti, sama pak Ade itu sampai keluarnya DCT yang bersangkutan  masih menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Bupati, Wakil Walikota, dan Wakil Bupati,” terangnya.

”Keluar DCT tetap yang bersangkutan harus sudah berhenti. Proses itu kita lakukan di awal, jadi sambil menunggu proses DCT keluar, ini jalan terus proses pemberhentian,” tandasnya.(MG-01/MYU/PBN)

Komentar ×
ShareTweetSend

Berita Terkait

Kocak Beud! Portal Ujian Masuk UGM Masih ‘Akui’ Sejumlah Negara yang Sudah Bubar, Ini Daftarnya
PENDIDIKAN

Kocak Beud! Portal Ujian Masuk UGM Masih ‘Akui’ Sejumlah Negara yang Sudah Bubar, Ini Daftarnya

Juli 7, 2025
Parkir Ilegal di Pasar Kranggot Dilaporkan ke Kejari Cilegon
HUKRIM

Parkir Ilegal di Pasar Kranggot Dilaporkan ke Kejari Cilegon

Juli 7, 2025
Mourinho Bisa Bantu Chelsea Dapatkan Rp1 Triliun dari Arsenal, Ciptakan Win-win Solution Bersejarah
OLAHRAGA

Mourinho Bisa Bantu Chelsea Dapatkan Rp1 Triliun dari Arsenal, Ciptakan Win-win Solution Bersejarah

Juli 7, 2025
Sudah Kemas-kemas! Striker ‘World Class’ Ini Siap Gabung Arsenal, Odegaard Dipastikan Sumringah
OLAHRAGA

Sudah Kemas-kemas! Striker ‘World Class’ Ini Siap Gabung Arsenal, Odegaard Dipastikan Sumringah

Juli 7, 2025
Bukan Cuma Arteta, Seluruh Arsenal Kepincut Rodrygo! Transfer Top Ini Tunggu Momen Tepat
OLAHRAGA

Bukan Arsenal atau Man City, Ini Klub Impian Rodrygo Goes

Juli 7, 2025
Baru Tayang, Drakor ‘Law And The City’ Langsung Kuasai Slot Prime Time TV Kabel di Korea
Entertainment

Baru Tayang, Drakor ‘Law And The City’ Langsung Kuasai Slot Prime Time TV Kabel di Korea

Juli 7, 2025
Next Post
Sekda Definitif Tunggu Rekomendasi Pemprov

Sekda Definitif Tunggu Rekomendasi Pemprov

Discussion about this post

  • Sambut Gabriel Heinze, Fans Arsenal: Kalau Gak Juara, Kita Tim Paling Sial

    Sambut Gabriel Heinze, Fans Arsenal: Kalau Gak Juara, Kita Tim Paling Sial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BSU 2025 Cair Berapa Kali? Segini Total yang Kamu Dapat dan Cara Ceknya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rio Ferdinand Sebut Striker Muda Arsenal Ini Lebih Sulit Dihentikan daripada Thierry Henry

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukan Arsenal atau Man City, Ini Klub Impian Rodrygo Goes

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arsenal Ajukan Tawaran untuk Noni Madueke, Bukayo Saka Bakal Sumringah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

From the Other Side

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×
Jangan ketinggalan informasi! E-Paper lebih lengkap loh!
Akses gratis e-Paper BANPOS, klik di gambarnya ya!
Memuat...
Nggak Dulu