Tarif retribusi pemotongan hewan dianggap terlalu kecil, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Cilegon akan mengajukan revisi Peraturan Daerah (Perda) untuk mendongkrak pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Cilegon, AH Junaedi mengatakan bahwa selama ini tarif retribusi biaya pemotongan hewan dianggap terlalu kecil. Ia menyatakan, untuk satu kali menyembelih hewan seperti sapi dan kerbau ditarik retribusi sebesar Rp20 ribu per ekor.
“Karena tarif retribusinya terlalu kecil, kita akan mengajukan perubahan Perda (Peraturan Daerah) Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 8 Tahun 2001 Tentang Retribusi Rumah Potong Hewan yang mana tarif di perda tersebut hanya Rp 20.000 per ekor. Kedepan, kami ingin ubah tarif retribusinya sebesar Rp 30.000 per ekor,” kata Junaedi belum lama ini.
Dikatakan Junaedi, pada 2023 ini, pihaknya menargetkan PAD dari retribusi pemotongan hewan di Rumah Potong Hewan (RPH) milik DKPP Cilegon sebesar Rp83 juta. Target ini dianggap lebih tinggi dibandingkan dengan 2022 lalu yang tercapai Rp53 juta.
“Di 2022 kan kita menargetkan Rp77 juta tapi terealisasi hanya Rp53 juta. Itu penyebabnya, karena waktu itu ada virus PMK (penyakit mulut kulit) sehingga berdampak terhadap realisasi pendapatan,” ungkapnya.
Mantan Camat Jombang ini pun mengaku, dalam sehari pemotongan hewan di RPH milik DKPP Cilegon sebanyak 4-8 ekor.
“Sebelum dilakukan pemotongan, hewan-hewan ini sebelumnya dilakukan penggemukan terlebih dulu di wilayah Tangerang, Serang, Rangkas Bitung dan Lampung. Lalu, setelah digemukkan di RPH langsung di potong di sini (RPH),” tuturnya.
Sementara itu, Kepala UPTD RPH pada DKPP Kota Cilegon, Abdul Latif menjelaskan, kehadiran RPH di tengah-tengah masyarakat ini untuk memberi pelayanan yang maksimal kepada penjual daging dan juga para jagal yang menjual hewan kurban.
“Karena kami sifatnya pelayan masyarakat, kita sudah siapkan program Juleha (Juru Sembelih Hewan). Dan Alhamdulillah, 2023 ini kami sudah mengantongi sertifikat halal dari MUI Provinsi Banten,” tandasnya.(LUK/PBN)
Discussion about this post