Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home HEADLINE

BKD Siap Hadapi Dugaan Ombudsman Banten

Gina Maslahat by Gina Maslahat
Mei 16, 2023
in HEADLINE
0
BKD Siap Hadapi Dugaan Ombudsman Banten

SERANG, BANPOS – Kemelut pelantikan ratusan pejabat Eselon III dan IV di lingkungan Pemprov Banten yang diduga terjadi maladministrasi, terus berlanjut. Temuan hasil investigasi Ombudsman Banten itu sempat disambut tudingan offside, lantaran dianggap bukan wewenang Ombudsman untuk mengurusi manajemen ASN.

Namun, Kepala BKD Provinsi Banten Nana Supiana mengaku, pihaknya siap memenuhi panggilan Ombudsman RI Perwakilan Banten guna memberikan keterangan terkait adanya dugaan maladministrasi dalam pengangkatan 478 pejabat eselon III dan IV di lingkungan Pemprov Banten.

Baca Juga

Pemkab Tangerang Larang Gudang Limbah Oli di Pasar Kemis Buka Lagi

Deden Dipercaya Jabat Plh Sekda, Gantikan Nana Supiana

Nana menjelaskan pihaknya akan memberikan klarifikasi kepada Ombudsman, terkait proses yang ditempuh oleh Pemprov Banten dalam pengangkatan sejumlah pejabat itu sudah sesuai dengan aturan serta prosedur yang berlaku.

Sehingga ia yakin, jika Pemprov Banten dalam proses pengangkatan pejabat itu tidak melanggar aturan yang dimaksud.

”Ya klarifikasi. Norma, standar, prosedur, kriteria Perpres 116 bahwa semua itu sudah memenuhi seperti normatif nya, proses kemarin kita taat asas, taat prinsip, taat aturan lah,” terangnya.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

”Karena apapun kebijakan pemerintah kan tidak boleh lepas dari aturan, ya. Gitu aja.” sambungnya.

Oleh karenanya, sesuai dengan arahan Pj Gubernur Banten, Nana mengaku bahwa pihaknya akan bersikap kooperatif jika diminta Ombudsman untuk memberikan keterangan terkait masalah tersebut.

”Nanti kita kasih keteranganya Ombudsman. Kita kooperatif lah seperti apa yang disampaikan pak Gubernur,” jelasnya.

”Kita kooperatif, kita saling menjelaskan keterangan ke publik. Bahwa ini apa yang sudah dilakukan kebijakan oleh Gubernur sudah sesuai, taat peraturan perundangan,” imbuhnya.

Saat disinggung perihal penempatan pejabat yang tidak sesuai dengan kompetensi yang dimilikinya, Kepala BKD Provinsi Banten itu pun mengaku memiliki pemahaman tersendiri terkait apa yang dimaksud dengan penempatan pejabat yang tidak linier itu.

Menurutnya, terkait dugaan itu, Pemprov Banten kerap melakukan evaluasi kinerja para pejabat di lingkungannya. Sehingga meski dianggap tidak linier dengan kompetensi yang dimiliki, Pemprov Banten mengaku memiliki penilaiannya sendiri terhadap kinerja pejabat itu.

”Kita beri keterangan itu bahwa apa yang menjadi dugaan, itu nanti kita bisa jelaskan. Jadi, misalnya ada dugaan kaitan tidak linier, nanti kita bisa kasih keterangan bahwa yang dimaksud dengan kompetensi, keahlian, dan kualifikasi itu seperti apa,” katanya.

Karena merasa yakin bahwa apa yang dilakukannya itu benar, dan tidak adanya aturan yang dilanggar dalam proses pengangkatan itu, maka Nana percaya diri jika nanti dirinya mampu memberikan keterangan yang jelas kepada Ombudsman terkait dugaan adanya maladministrasi itu.

”Ya, bahasanya mungkin yang tepat tidak menampik lah. Tapi kita bisa kasih penjelasan, kasih keterangan apa yang jadi dugaan itu nanti kita kasih penjelasan, keterangan jadi itu menjadi sesuatu terang-benderang,” tandasnya.

Seperti yang beredar di salah satu media massa, mantan juru bicara Al Muktabar, Moch Ojat Sudrajat, mempertanyakan intervensi dari Ombudsman Banten terkait dengan manajemen ASN. Ojat mempertanyakan apakah rotasi dan mutasi termasuk kategori pelayanan publik.

Menurut Ojat yang dilansir dalam berita6banten.com, definisi dari pelayanan publik berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (1) UU 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, selengkapnya berbunyi bahwa pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan, sesuai dengan peraturan Perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa dan atau pelayanan administratif yang diselenggarakan oleh penyelenggara pelayanan publik.

“Sedangkan mutasi dan rotasi PNS adalah bagian dari manajemen PNS sebagaimana ketentuan Pasal 55 ayat 1 huruf (f) dan huruf (g) UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Makanya dari uraian diatas mari kita cermati dan saya pun menunggu apa yang akan disampaikan ORI Banten kepada publik dalam konferensi persnya,” kata Ojat pada saat itu.

Namun berdasarkan penelusuran BANPOS, Ojat justru pernah mengadukan tindakan yang berkaitan dengan manajemen ASN ke Ombudsman Provinsi Banten. Pengaduan itu dilakukan Ojat terhadap mantan Penjabat Sekda Provinsi Banten, Moch Tranggono, lantaran melakukan mutasi terhadap empat staff di lingkungan Pemprov Banten.

Dalam pengaduan itu, Ojat menjadikan aturan manajemen ASN sebagai dasar aduannya. Sehingga, Ojat menilai Moch Tranggono telah melakukan penyalahgunaan wewenang dalam melakukan mutasi empat pegawai itu.(MG-01/DZH/PBN)

ShareTweetSend

Berita Terkait

Waduh, Anggaran PPPK Banten Membengkak Hingga Rp69 Miliar Lebih
PEMERINTAHAN

Waduh, Anggaran PPPK Banten Membengkak Hingga Rp69 Miliar Lebih

Mei 21, 2025
PEMERINTAHAN

Sengkarut Ruislag Aset Kota Serang Masih Berlanjut

Mei 21, 2025
Tokoh Baksel Sekaligus Sekjen Bakor Cilangkahan Akhmad Taufik Tutup Usia
PERISTIWA

Tokoh Baksel Sekaligus Sekjen Bakor Cilangkahan Akhmad Taufik Tutup Usia

Mei 20, 2025
Kena Prank Pemkab Lebak, Warga Huntara Cigobang Curhat ke Fraksi Nasdem DPRD Banten
PERISTIWA

Kena Prank Pemkab Lebak, Warga Huntara Cigobang Curhat ke Fraksi Nasdem DPRD Banten

Mei 20, 2025
Dewan Resmi Tetapkan Zakiyah-Najib Hamas Sebagai Bupati-Wakil Bupati Serang Terpilih 2025-2030
PEMERINTAHAN

Dewan Resmi Tetapkan Zakiyah-Najib Hamas Sebagai Bupati-Wakil Bupati Serang Terpilih 2025-2030

Mei 20, 2025
Terkait Limbah B3 CV Noor Annisa, DPRD Bakal Panggil DLHK Kabupaten Tangerang
PEMERINTAHAN

Terkait Limbah B3 CV Noor Annisa, DPRD Bakal Panggil DLHK Kabupaten Tangerang

Mei 20, 2025
Next Post
Tilang Manual Kembali, Anggota Dilarang ‘Cincai’

Tilang Manual Kembali, Anggota Dilarang ‘Cincai’

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Pemkab Tangerang Larang Gudang Limbah Oli di Pasar Kemis Buka Lagi

    Pemkab Tangerang Larang Gudang Limbah Oli di Pasar Kemis Buka Lagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Deden Dipercaya Jabat Plh Sekda, Gantikan Nana Supiana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beracun, Menteri LHK Tutup Paksa Gudang Limbah Oli Noor Annisa di Pasar Kemis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Peran Masing-masing Tersangka dalam Pemerasan Proyek Rp5 Triliun di Cilegon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dewan Resmi Tetapkan Zakiyah-Najib Hamas Sebagai Bupati-Wakil Bupati Serang Terpilih 2025-2030

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×