LEBAK, BANPOS – Dugaan banyaknya polemik dalam tubuh DPRD Kabupaten Lebak, menarik perhatian Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Lebak menilai DPRD Kabupaten Lebak tidak amanah.
HMI Cabang Lebak menindaklanjuti dengan melayangkan surat Audiensi Kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Banten.
Ketua Umum HMI Cabang Lebak, Ratu Nisya Yulianti mengatakan, secara langsung pihaknya menyampaikan surat tersebut didampingi bersama sejumlah jajaranya yang baru-baru ini terlantik.
“Alhamdulillah hari ini saya didampingi Bendum Cabang, Kabid PA, Kabid PAO dan Wasekbid PTKP HMI Lebak sudah melayangkan surat Audiensi ke BPK,” kata Ratu, Jumat (12/5).
Ratu menjelaskan, tujuan melayangkan surat tersebut adalah untuk melakukan sinkronisasi data yang ia miliki dengan pihak BPK RI.
Dengan demikian, hal tersebut dapat memuat fakta lebih valid untuk kedepannya ia melakukan audiensi dengan pihak DPRD Kabupaten Lebak.
“Tentu kami disini bukan sekedar asal bicara, dari hasil investigasi dan kajian kami, kami ingin memvalidasi data agar kebenaran bisa terungkap ke masyarakat,” jelasnya.
Ia menerangkan, seluruh pihak terkait diharapkan bisa memberikan keterbukaan informasi publik agar masyarakat dapat mengetahui apa yang menjadi haknya untuk mengetahui.
Lanjutnya, berbagai peraturan menjadi landasan dalam kasus tersebut seperti, Undang-undang nomor 14 tahun 2008, Peraturan BPK No 3 tahun 2011 dan peraturan pemerintah nomor 61 tahun 2010.
“Kami harap seluruh pihak bisa menyadari hal tersebut. Tentunya HMI sebagai agent of Social Control akan tetap mengawal polemik ini samai terang benderang,” tandasnya. (MYU)
Discussion about this post