SERANG, BANPOS – Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Banten membongkar kasus sindikat pengedaran narkotika jenis ganja sebesar kurang lebih 52.015 gram, atau sekitar 52 kilogram asal Provinsi Aceh. Dalam kasus tersebut, BNNP Banten mengungkap juga indikasi adanya keterlibatan oknum TNI.
Hal itu disampaikan langsung oleh Plt Kepala BNN Banten Rachmad Rasnova dalam Press Release yang digelar di halaman Gedung BNNP Banten pada Senin (8/5).
Dari hasil penyelidikan, oknum TNI yang dimaksud berinisial N (33) yang berasal dari kesatuan Kodam Iskandar Muda Aceh.
Berdasarkan penuturan Plt Kepala BNN Banten Rachmad Rasnova, kasus tersebut mulai terungkap berkat adanya aduan dari masyarakat, terkait akan adanya kurir pembawa narkotika jenis ganja dari Aceh menuju Tangerang.
Dijelaskan pula, tersangka membawa barang bukti dari Aceh untuk diantarkan menuju Kabupaten Tangerang dengan menggunakan kendaraan pribadi roda empat.
”Menurut pengakuan dari si tersangka, itu dibawa dengan menggunakan kendaraan roda empat dari Aceh. Jadi barang itu datang duluan satu hari sebelum penyergapan,” tutur Plt BNN Banten Rachmad Rasnova.
Setelah dilakukan penyelidikan atas informasi tersebut, maka BNN RI, BNNP Banten, KANWIL BC Banten melakukan penangkapan terhadap pelaku di Jl. Sopono Sakti No. C5, Kelurahan Kelapa Dua, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang pada Senin (1/5) sekitar pukul 20.20 WIB.
Selain N dalam penangkapan itu juga turut diamankan masyarakat sipil berinisial PL (43) yang juga bertugas sebagai kurir.
Usai melakukan terhadap pelaku, langkah selanjutnya BNNP Banten akan melakukan pendalaman kasus, guna pengembangan jaringan dan tersangka lainnya.
“Petugas BNNP Banten masih melakukan pendalaman guna pengembangan jaringan dari tersangka,” ujarnya.
Terkait dengan kasus tersebut, para tersangka terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (2) JO Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu menurut keterangan Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar yang juga hadir dalam Press Release BNNP Banten itu mengatakan, proses hukum terhadap oknum TNI yang kini menjadi tersangka masih terus berjalan.
Discussion about this post