LEBAK, BANPOS – Jelang Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024, di tahun politik (2023) ini berbagai pihak seolah dipaksa untuk berkecimpung dalam dinamika tersebut.
Berbagai elemen tak luput mengambil peran pada pagelaran pesta demokrasi ini. Bukan hanya politikus, masyarakat dari berbagai kelas pun seolah dirangkul untuk berpartisipasi hingga melanggar aturan seperti para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilarang berkampanye, namun terdapat oknum-oknum yang ikut berkampanye.
Di Kabupaten Lebak, jelang pemilu BANPOS mendapatkan pengakuan dari beberapa masyarakat yang menerima atribut kampanye seperti kalender hingga sarung bahkan sejak momen lebaran Lalu.
Salah satu narasumber yang enggan disebut namanya mengatakan, dirinya mendapatkan kalender dari pihak kecamatan di Kabupaten Lebak dengan terpampang foto salah satu calon peserta dalam Pemilu 2024.
“Saya dapat kalender waktu ada urusan di Kecamatan, kata yang ngasih sih titipan. Dan foto yang ada di kalender itu juga saya kenal,” katanya kepada BANPOS, Senin (8/5).
Dia menjelaskan, orang yang memberikan kalender tersebut merupakan orang yang memiliki jabatan. Saat ditanyakan lebih detail, ia enggan menjawab lantaran khawatir mendapatkan masalah.
Menurutnya, setiap orang yang hadir ke kantor tersebut diberi kalender itu.
“Pokoknya beliau orang penting, saya bersama beberapa rekan saya cuma (diberi) kalender aja,” tandasnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi Informasi Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (KOMINFO HMI-MPO) Cabang Lebak, Tubagus Muhamad Tri Aprilyandi menyoroti netralitas aparatur sipil negara (ASN) yang ada di kabupaten Lebak.
Tubagus mengatakan, di dalam peraturan No. 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS serta PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS sudah jelas bahwa Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam setiap hajatan menjelang Pemilu adalah suatu keharusan.
“Tentu sudah jelas, Begitu pentingnya netralitas ini sehingga dalam penegasannya telah di atur,” kata Tubagus saat ditemui BANPOS di Sekretariat HMI.
Tubagus menjelaskan, dirinya sering mendapati informasi terkait aksi nakal dari Oknum-oknum PNS di Lingkup Pemerintahan Kabupaten Lebak. Mulai dari pembagian atribut hingga pembagian sarung dengan atas nama calon peserta pemilu.
Menurutnya, para oknum ASN tersebut sudah melakukan pelanggaran seperti melakukan sosialisasi dengan membagikan barang-barang yang mengatasnamakan salah satu calon, itu sama saja seperti melakukan kampanye.
“Sama saja ketika ASN membagikan barang atas nama salah satu tokoh politik sama saja ia sudah tidak netral karena sudah berpihak kepada tokoh tersebut untuk memperkuat jaringannya di Kabupaten Lebak,” jelasnya.
Ia menerangkan, dirinya tidak mempermasalahkan calon yang akan bertarung di pemilu 2024, yang ia soroti adalah ASN yang ikut mengkampanyekannya. Tentu itu sudah sebuah pelanggaran.
“Saya harap Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak dapat tegas mengawasi dan memberikan sanksi jika ada oknum-oknum nakal yang mencederai integritas ASN khususnya Kabupaten Lebak,” tandasnya. (MYU/PBN)
Discussion about this post