“Tetapi dalam rangka demokrasi, aspirasi masyarakat harus didengar. Oleh karena itu, please dengar aspirasi kami. Kita butuh Pj Gubernur yang kompeten. Jangan lu lagi, lu lagi. Agar Banten ini bisa sejajar dengan provinsi lain yang besar,” pinta Ruki.
Namun, rupanya aspirasi para tokoh Banten itu tidak dihiraukan oleh pimpinan DPRD Banten dan seluruh ketua fraksi. Kendati Al Muktabar ditolak oleh tokoh Banten untuk diusulkan menjadi Pj Gubernur lagi, DPRD Banten memutuskan tetap mengusulkan nama Al Muktabar menjadi salah satu dari tiga nama yang diajukan ke Kemendagri.
Ketiga nama yang diusulkan DPRD Banten ke Kemendagri untuk menjadi calon Pj Gubernur Banten yaitu Agus Sudrajat, Al Muktabar dan Sugeng Hariyono.
Proses penetapan Pj Gubernur Banten untuk periode 2023-2024 masih berlangsung di Kemendagri dan TPA karena masa jabatan Pj Gubernur Banten Al Muktabar akan berakhir pada tanggal 12 Mei 2023 mendatang.
Diketahui, dalam rapat yang diselenggarakan oleh pimpinan DPRD Banten dan para ketua fraksi dengan para tokoh masyarakat Banten, Selasa 4 April 2023, para tokoh Banten menyampaikan aspirasi menolak Al Muktabar yang saat ini menjabat Pj Gubernur Banten untuk menjadi Pj Gubernur Banten lagi.
Mereka menilai Al Muktabar sudah tidak layak untuk diusulkan lagi menjadi Pj Gubernur. Bahkan, para tokoh secara terang-terangan mengatakan, siapapun yang diusulkan tidak masalah yang penting Al Muktabar tidak diusulkan lagi. Asal bukan Al Muktabar.
Sebelumnya, ratusan Organisasi Massa (Ormas) dan tokoh ulama di Provinsi Banten mendeklarasikan dukungan terhadap pejabat eselon I Kementerian Perdagangan (Kemendag), Veri Anggrijono untuk menjadi Penjabat (Pj) Gubernur Banten.
Deklarasi dukungan tersebut dituangkan dalam bentuk surat pernyataan yang dilengkapi dengan meterai dari masing-masing Ormas dan juga para tokoh ulama.
Koordinator Komunitas Masyarakat Banten (KMB), Cecep Pria Irawan yang menginisiasi acara deklarasi tersebut mengatakan, kendati Veri Anggrijono tidak diusulkan oleh DPRD Banten ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menjadi calon Pj Gubernur Banten, peluang lain tetap ada. Karena penetapan Pj Gubernur merupakan hak prerogatif Presiden.
Discussion about this post