PANDEGLANG, BANPOS – Sekretaris Dewan Pembina Paguyuban Warga Banten (Puwten), Mardini secara tegas menyatakan menolak Al Muktabar diajukan sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Banten oleh DPRD Banten.
Menurut Mardini, dari sekian gubernur yang pernah ada, Al Muktabar adalah yang paling buruk dan tidak komunikatif dengan stakeholder dan tidak responsif terhadap keluh-keluhan publik Banten.
“Mohon maaf ya, saya orangnya terbuka. Al Muktabar itu ibarat anak durhaka,” katanya, deklarasi dukungan terhadap pejabat eselon I Kementerian Perdagangan (Kemendag), Veri Anggrijono untuk menjadi Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Minggu (7/5) di Pandeglang.
Ia menyebut, karena tidak komunikatif itulah dirinya meminta agar mengusulkan Pj Gubernur Banten selain Al Muktabar.
“Minta bertemu saja sulitnya minta ampun. Belakangan dia telepon, saya gak angkat. Sudah tidak ada gunanya. Karena itu pesan saya, kalau bisa usulkan nama lain kecuali dia (Al Muktabar),” ungkapnya.
Senada dengan Mardini, Ali Yahya, mantan ketua Tim Perumus Pembentukan Provinsi Banten di DPR menyebut, Al Muktabar tidak memahami fungsi manajer.
“Jadi, Al Muktabar ini ngurus pegawai saja tidak selesai-selesai hampir setahun. Artinya dia tidak memahami manajerial. Maka jangan diusulkan lagi, siapa saja boleh, asal jangan Al Muktabar. Terbukti gagal,” tegasnya.
Ketua KPK pertama sekaligus tokoh Banten, Taufiqurrahman Ruki mengatakan, para tokoh Banten datang ke DPRD untuk menyampaikan pikiran-pikiran, bahwa Pj Gubernur itu harus memiliki kualifikasi yang kompeten dalam segala aspek yang mumpuni.
“Ke depan Pj Gubernur harus mampu membangun komunikasi dengan berbagai pihak. Baik dengan seluruh OPD, DPRD maupun masyarakat yang dipimpinnya. Apalagi kita menghadapi pemilu tahun depan. Maka Pj Gubernur menjadi salah satu kunci suksesnya penyelenggaraan Pemilu 2024. Jadi jangan ada istilah, harus orang saya, harus dari partai saya,” pesan Ruki.
Lebih lanjut, Ruki menyinggung soal regulasi. Ia mengungkapkan, sebetulnya tidak ada dasar hukum buat DPRD untuk mengusulkan calon, karena ini adalah hak prerogatif presiden.
Discussion about this post