SERANG, BANPOS – Sejumlah kader HMI MPO Cabang Serang melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung Pengadilan Negeri Serang. Aksi itu dilakukan guna mengawal sidang gugatan perdata yang dihadapi oleh Ketua Umum HMI MPO Cabang Serang, oleh Moch Ojat Sudrajat.
Sejumlah spanduk dibentangkan oleh pengunjuk rasa. Diantaranya bertuliskan ‘Anda Digugat, Berarti Anda Dibungkam’, ‘Korban Pembungkaman Pj Gubernur’, Mengkritik Pemprov Banten Dibayangi Oknum LSM’ dan ‘Menolak Dibungkam Orang Dekat Al Muktabar’.
Aksi tersebut berlangsung sejak pukul 09.00 WIB, hingga pukul 10.30 WIB. Massa aksi membubarkan diri setelah tahu bahwa relaas pemberitahuan sidang yang dikirimkan oleh PN Serang, salah tanggal. Pasalnya dalam relaas yang diterima, tertulis tanggal sidang pada 2 Mei. Padahal, persidangan dilaksanakan pada 11 Mei.
Kuasa hukum Ega Mahendra, Rizal Hakiki, mengatakan bahwa pihaknya mendapati jika pelaksanaan persidangan kliennya ternyata dilaksanakan pada Kamis, 11 Mei 2023. Hal itu sama dengan tanggal yang terpampang pada SIPP PN Serang. Kesalahan relaas itu pun disayangkan oleh pihaknya.
“Hal ini tentu sangat merugikan klien kami karena kekeliruan teknis yang dilakukan oleh jurusita PN Serang. Kami berharap PN Serang memberikan sanksi kepada jurusita yang bersangkutan, dan melalukan evaluasi terhadap seluruh kinerja pegawai PN Serang,” ujarnya, Selasa (2/5).
Terkait aksi yang dilaksanakan oleh kader HMI MPO Cabang Serang, Rizal menuturkan bahwa hal iti merupakan bentuk solidaritas dari para kader, atas gugatan yang diterima oleh Ketua Umum mereka. Di sisi lain, hal itu disebut juga sebagai bentuk perlawanan terhadap pembungkaman kebebasan berekspresi.
“Gugatan ini juga bukan hanya ditujukan kepada Ega Mahendra sebagai individu, tetapi Ega Mahendra sebagai Ketua Umum HMI MPO Cabang Serang. Sehingga sudah seharusnya HMI MPO Cabang Serang melakukan perlawanan terhadap motif di balik gugatan ini,” katanya.
Terkait dengan motif, pihaknya menduga bahwa gugatan tersebut merupakan bentuk pembungkaman terhadap kebebasan berekspresi dan berpendapat, bagi masyarakat sipil. Terlebih dalih yang digunakan oleh penggugat adalah pernyataan Ega dalam sebuah karya jurnalistik.
Discussion about this post