Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Serang, Patrudin menerangkan, guna memperkuat pemahaman mengenai tahapan pencalonan, KPU sudah berkoordinasi dengan lembaga lain.
“Akhir pekan lalu secara simultan kami sudah bertemu dengan Dindik, Kemenag, dan Polres. Mengingat ada beberapa dokumen yang diterbitkan lembaga tersebut. Seperti ijazah dan SKCK,” ujarnya.
Ia mengatakan, pihaknya ingin memastikan bahwa setiap dokumen bacaleg dalam kondisi yang benar dan sah di mata hukum. Secara internal, kata dia, awal pekan nanti pihaknya akan menggelar bimtek kepada jajaran Sekretariat KPU Kota Serang.
“Agar ada pemahaman yang sama saat melakukan verifikasi administrasi, yang akan dimulai tanggal 15 sampai dengan 23 Mei 2023,” tandasnya. (MUF)
Discussion about this post