Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home POLITIK

 Sosialisasi Pendaftaran Calon legislatife, Mantan Napi Boleh Nyaleg

Penulis Gina Maslahat
April 18, 2023
in POLITIK
 Sosialisasi Pendaftaran Calon legislatife, Mantan Napi Boleh Nyaleg

Baca Juga

Ketua DPRD Lebak Bakal Evaluasi Setwan Usai Adanya Temuan BPK

Banjir Jabatan, Irna Narulita Harus Pilih Mau Pertahankan yang Mana

SERANG, BANPOS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang menggelar kegiatan sosialisasi kepada para partai politik. Dalam sosialisasi tersebut KPU kota serang membahas mengenai syarat dan waktu pengajuan daftar calon legislatif.

Divisi Teknis KPU Kota Serang, Firli Murdiat Mabruri menjelaskan mengenai kegiatan sosialisasi tersebut yang membahas mengenai pengajuan bakal calon legislatif (Bacaleg).

“Inikan sosialisasi ke partai politik yah, berkenaan dengan pengajuan daftar caleg. Kami jelaskan apa saja syaratnya dan waktu pelaksanaannya kapan, kira-kira begitu,” jelasnya, Senin (17/4).

Dalam kesempatan tersebut ia mengungkapkan bahwa dalam pemilu tahun 2024 nanti peraturan yang menjadi dasar syarat dari caleg tidak terlalu berbeda. Akan tetapi dalam pemilu kali ini yang menjadi pembeda yaitu mantan Narapida diperbolehkan mencalonkan diri menjadi caleg.

“Sebetulnya syarat yang di pakai relatif hampir sama, paling yang agak berbeda yaitu, mantan terpidana, apapun jenis pidananya dia boleh mencalonkan dengan catatan jeda lima tahun,” ungkapnya.

Ia juga menyampaikan jika narapidana yang diperbolehkan mencalonkan diri merupakan narapidana yang sudah bebas secara murni selama lima tahun.

“Jeda lima tahun itu, terhitung sejak dia bebas murni. Jadi khusus yang mantan terpidana ini adopsi keputusan mahkamah konstitusi nomor 87 bulan November tahun 2022,” ucapnya.

Lebih lanjut, firli juga menyampaikan bahwa memang narapida yang mencalonkan harus teritung jeda lima tahun sejak penetapan Daftar Caleg Tetap (DCT).

“Boleh dengan catatan jeda 5 tahun. Terhitung sejak penetapan DCT. Penetapan DCT kita ini ditetapkan 3 November 2023. Nah berarti 3 November 2018 kira-kira begitu kan hitung mundurnya. Kalau dia sudah bebas murni sebelum 2018 boleh diajukan sebagai calon.” ujarnya.

Selanjutnya ia juga mengatakan mengenai pembukaan bakal calon Bacaleg akan dilaksanakan mulai tanggal 1 sampai 14 mei 2023.

“Tanggal 1 sampai 14 mei. Jadi dokumen fisiknya disampaikan ke KPU, dokumen soft filenya disampaikan lewat Silon. Jadi sekarang sesi sore ini, partai politik nanti kita bukakan akses silonnya,” katanya.

Firli jug menyampaikan mengenai mekanisme tersebut pihak KPU tidaklah terlibat sendiri. Melainkan dengna lembaga lainnya dan dalam aturan tersebut pihaknyapun  juga akan beradaptasi dengan  lembaga lainnya.

“Yah paling cuman itu, karena inikan melibatkan banyak pihak ya, bukan cuman soal KPU. Ada beberapa aturan yang kami juga harus beradaptasi dengan lembaga-lembaga lain,” ujarnya.

Kemudian dirinya juga menuturkan mengenai syarat-syarat  yang harus dilengkapi bacaleg dalam mencalonkan diri sebagai caleg dan sesuai dengan ketentun yang berlaku.

“Surat keterangan tidak pernah dipidana dari pengadilan negeri berapa lama waktunya, syaratnya apa saja, kan itu pengadilan yang atur bukan KPU. Terus kemudian surat keterangan sehat jasmani dan rohani itukan yang atur pihak rumah sakit bukan KPU kan,” tandasnya.

Dalam legitn sosialisasi tersebut KPU Kota Serang mengundang semua partai politik dan Bawaslu serta instansi terkait. (MG-02/AZM)

Komentar ×
ShareTweetSend

Berita Terkait

Ditekuk Taiwan 1-2, Timnas Putri Indonesia Gagal Tembus Piala Asia 2026
OLAHRAGA

Ditekuk Taiwan 1-2, Timnas Putri Indonesia Gagal Tembus Piala Asia 2026

Juli 6, 2025
Viktor Gyokeres Yakin Main di Premier League Musim Depan Meski Transfer Masih Belum Pasti
OLAHRAGA

Arsenal Dapat Angin Segar! Viktor Gyokeres Ngaku Suka Gaya Hidup London dan Ngefans Sama Arteta

Juli 6, 2025
Kebijakan Menaker Soal Pencairan JHT Ramai Dikecam
EKONOMI

Saldo JHT Bisa Dicairkan Sebagian Meski Masih Bekerja, Ini Syarat dan Prosedurnya

Juli 5, 2025
Jika Pilih Ollie Watkins Ketimbang Benjamin Sesko atau Viktor Gyokeres, Ini Risiko yang Bakal Dihadapi Arsenal
OLAHRAGA

Plan C Arsenal Bocor! Ollie Watkins Masih Jadi Incaran, Aston Villa Ogah Lepas

Juli 5, 2025
Sambut Gabriel Heinze, Fans Arsenal: Kalau Gak Juara, Kita Tim Paling Sial
OLAHRAGA

Sambut Gabriel Heinze, Fans Arsenal: Kalau Gak Juara, Kita Tim Paling Sial

Juli 5, 2025
Bukan Cuma Arteta, Seluruh Arsenal Kepincut Rodrygo! Transfer Top Ini Tunggu Momen Tepat
PERISTIWA

Bukan Cuma Arteta, Seluruh Arsenal Kepincut Rodrygo! Transfer Top Ini Tunggu Momen Tepat

Juli 5, 2025
Next Post
AHY Belum Siapkan Cagub Banten

AHY Belum Siapkan Cagub Banten

Discussion about this post

  • Arsenal Ajukan Tawaran untuk Noni Madueke, Bukayo Saka Bakal Sumringah

    Arsenal Ajukan Tawaran untuk Noni Madueke, Bukayo Saka Bakal Sumringah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rio Ferdinand Sebut Striker Muda Arsenal Ini Lebih Sulit Dihentikan daripada Thierry Henry

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BSU 2025 Cair Berapa Kali? Segini Total yang Kamu Dapat dan Cara Ceknya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gegara Ini, Kabar Leandro Trossard Bakal Hengkang dari Arsenal Mencuat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Chelsea Pastikan Andrey Santos Tak Akan Dijual di Tengah Persaingan Ketat Lini Tengah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

From the Other Side

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×
Jangan ketinggalan informasi! E-Paper lebih lengkap loh!
Akses gratis e-Paper BANPOS, klik di gambarnya ya!
Memuat...
Nggak Dulu