Polres Lebak berhasil mengamankan 13 pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) dengan barang bukti berupa 20 unit sepeda motor hasil pencurian tersebut.
Kapolres Lebak, AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, asal pelaku pencuri didominasi dari Lebak, yang berjumlah 9 orang, Pandeglang 3 orang, dan Bogor 1 orang. Adapun pelaku yaitu, GD (19), FG (19), OD (41), MU (22), AG (29), SO (28), AW (33), ME (29), DS (29), HK (34), AA (32), SA (32), AMJ (19).
“Belasan pelaku itu, ditangkap di wilayah yang berbeda, mereka sering beraksi saat di jam waktu salat Tarawih dan Sahur,” kata Wiwin dalam konfrensi Pers di Mapolres Lebak, Jum’at (14/4).
Wiwin menjelaskan, Satreskrim Polres Lebak mengamankan para pelaku sejak 31 Maret hingga 13 April 2023. Para pelaku menjual motor hasil curian melalui online, kemudian setelah berhasil menjual, mereka membagi rata keuntungan penjualan.
“Dalam waktu dua minggu, para tersangka diamankan di berbagai wilayah Lebak,” jelas Wiwin.
Ia menerangkan, upaya pengungkapan kasus pencurian sepeda motor itu, berawal dari atensi Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto Adi Nugroho.
“Untuk menjaga kondusifitas kemudian dilakukanlah pengejeram, sehinggakami berhasil menindak para pelaku pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat,” ujarnya.
“Akibat perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUH-Pidana Jo 65 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun penjara, maksimal selama 12 penjara,” tandasnya.(CR-01/PBN)
Discussion about this post