Merasa dirinya telah tertipu PT OR, pelapor kemudian melaporkan kasus penipuan tersebut ke Mapolres Pandeglang. Berdasarkan laporan tersebut, personil Satreskrim selanjutnya bergerak melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan barang bukti dokumen.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 378 dan pasal 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tandasnya. (MUF)
Page 2 of 2
Discussion about this post