Agus mengaku peserta banyak yang mengajukan pertanyaan terkait teknis pemotongan PPh-nya. Kata dia, semangat awal kebijakan pajak terkait natura/kenikmatan ini adalah untuk menciptakan rasa keadilan antara karyawan level atas dan juga level bawah.
“Dimana biasanya dalam suatu perusahaan karyawan level atas (High Level Management) mendapatkan banyak benefit yg bersifat natura dan kenikmatan dari perusahaan yang tidak dikenakan pajak,” tandasnya.
Narasumber lainnya, Erwindiawan mengungkap kebijakan pajak baru yang diberlakukan untuk memenuhi prinsip keadilan horizontal, dimana imbalan uang dikenakan PPh sedangkan natura/kenikmatan yang mayoritas dinikmati high level employee.
“Selain itu untuk antisipasi adanya manajemen laba yang agresif karena perbedaan tarif PPh Badan dan PPh Orang Pribadi,” katanya. (MUF)
Discussion about this post