TANGERANG, BANPOS – Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran.
“Itu sudah edaran reguler setiap tahun, tidak menggunakan mobil dinas dan tidak menggunakan fasilitas pemerintah,” ujarnya, Senin (10/4).
Ia menegaskan, ASN yang kedapatan melanggar ketentuan mengenai penggunaan kendaraan dinas, akan dikenai sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Bagi yang melanggar pasti ada sanksi,” tegasnya.
Menurutnya, pengenaan sanksi akan dilakukan sesuai dengan tingkat pelanggaran. Ia menjelaskan bahwa Pemkab Tangerang tahun ini tidak memberlakukan aturan ketat mengenai pemberian izin bagi ASN yang hendak mudik untuk merayakan Idul Fitri, tetapi tetap mewajibkan mereka untuk menyampaikan pemberitahuan.
Pemerintah telah menetapkan tanggal 22 dan 23 April 2023 sebagai hari libur untuk perayaan Idul Fitri 1444 Hijriah. Selain itu, pemerintah menetapkan tanggal 19 sampai 25 April 2023 sebagai masa cuti bersama. (ANT/MUF)
Discussion about this post