Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home OPINI

Kuota 30 Persen Perempuan dalam Pemilu, Antara Kewajiban dan Formalitas?

Diebaj Ghuroofie by Diebaj Ghuroofie
September 6, 2023
in OPINI
0
Kuota 30 Persen Perempuan dalam Pemilu, Antara Kewajiban dan Formalitas?

Novia Purnama Sari (PPK pada Pemilu Tahun 2024 KPU Kabupaten Tanah Datar)

Berbicara mengenai perempuan memang selalu menarik, apalagi membicarakan kiprah perempuan pada bidang politik. Persepsi masyarakat tentang gender masih membandingkan antara kemampuan laki-laki dan perempuan dalam mengemban suatu tanggungjawab. Di Indonesia hubungan antara laki-laki dan perempuan masih didominasi dan dipengaruhi dengan ideologi gender yang menumbuhkan budaya yang bernama patriarki. Patriarki yang mendominasi budaya berkontribusi pada pembentukan ketidaksetaraan gender yang mempengaruhi semua bidang dan aspek aktivitas manusia.

Kesetaraan gender merupakan persoalan pokok suatu tujuan pembangunan yang memiliki nilai tersendiri. Kesetaraan gender akan memperkuat kemampuan negara untuk berkembang, mengurangi kemiskinan, dan memerintah secara efektif. Keadilan dan kesetaraan gender di Indonesia dipelopori oleh RA. Kartini sejak tahun 1908. Perjuangan persamaan hak antara laki-laki dan perempuan khususnya dalam bidang pendidikan dimulai oleh RA. Kartini sebagai wujud perlawanan atas ketidak adilan terhadap kaum perempuan pada masa itu.

Baca Juga

Merawat Iklim Dunia Usaha di Banten, Antara Investor dan Pemerintah Daerah

Pendidikan Gratis Banten: Diksi “Kualitas” Menjadi Kunci

Indonesia sendiri telah lama mengesahkan Undang-Undang (UU) No. 68 Tahun 1958 tentang Ratifikasi Konvensi Hak Politik Perempuan. Di dalamnya, mengatur mengenai Perwujudan Kesamaan Kedudukan (non diskriminasi), jaminan persamaan hak memilih dan dipilih, jaminan partisipasi dalam perumusan kebijakan, kesempatan menempati posisi jabatan birokrasi, dan jaminan partisipasi dalam organisasi sosial politik. Namun, peningkatan keterwakilan perempuan terjadi setelah berlakunya perubahan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yaitu pasal 28 H ayat (2) yang menyatakan “Setiap orang berhak mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan”.

Sementara itu, upaya pemerintah untuk mewujudkan kesetaraan gender dalam penyelenggaran pemilu yaitu dengan dikeluarkannya aturan penyelengara pemilu, asas pemilu, dan mekanisme kerja penyelengara pemilu dalam UU No. 22 Tahun 2007. Hal ini juga menjadi penguat atas kebijakan afirmatif. Affirmative action (tindakan afirmatif) sendiri adalah kebijakan yang diambil yang bertujuan agar kelompok/golongan tertentu (gender ataupun profesi) memperoleh peluang yang setara dengan kelompok/golongan lain dalam bidang yang sama. Dapat pula diartikan sebagai kebijakan yang memberi keistimewaan pada kelompok tertentu. Peluang tersebut bisa dapat dimanfaatkan oleh gender kaum perempuan. Kebijakan afirmatif pada penyelenggara pemilu juga dapat dilihat dalam UU No. 7 tahun 2017 Pasal 10 Ayat 7 dan Pasal 92 Ayat 1 tentang Komposisi keanggotaan KPU dan Bawaslu memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen).

Page 1 of 4
12...4Next
Tags: genderkuota perempuanpatriarkiPemiluPolitik
ShareTweetSend

Berita Terkait

Meski PKS Usung Uyun, Dimyati Malah Dukung Helldy di Cilegon
PERISTIWA

Meski PKS Usung Uyun, Dimyati Malah Dukung Helldy di Cilegon

Juli 19, 2024
Diduga Ketakutan, Aktivis Tuding Politik Dinasti di Lebak Mulai Jegal Lawan
POLITIK

Diduga Ketakutan, Aktivis Tuding Politik Dinasti di Lebak Mulai Jegal Lawan

Juni 20, 2024
Dugaan Surat Dukungan Palsu untuk Caleg DPR RI, Masyarakat Baduy Bantah Terlibat
POLITIK

Dugaan Surat Dukungan Palsu untuk Caleg DPR RI, Masyarakat Baduy Bantah Terlibat

Juni 15, 2024
Hantarkan Istri Menjadi Wakil Rakyat, Aktivis Pergerakan Harda Belly Ingatkan Untuk Amanah
POLITIK

Hantarkan Istri Menjadi Wakil Rakyat, Aktivis Pergerakan Harda Belly Ingatkan Untuk Amanah

Maret 5, 2024
Rapat Pleno KPU Lebak Selesai Dalam 4 Hari
POLITIK

Rapat Pleno KPU Lebak Selesai Dalam 4 Hari

Maret 4, 2024
Ilustrasi bocah cilik yang ikut mencoblos pada Pemilu 2024. Gambar dihasilkan menggunakan AI Image Generator, Dall-E.
HEADLINE

Mobilisasi ‘Timses’ Bocil Menangkan Pemilu

Februari 19, 2024
Next Post
BNNP Banten Musnahkan Barang Sitaan dari Oknum Mahasiswa di Tangsel, Jumlahnya Capai 5 Kilogram

BNNP Banten Musnahkan Barang Sitaan dari Oknum Mahasiswa di Tangsel, Jumlahnya Capai 5 Kilogram

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Pemkab Tangerang Larang Gudang Limbah Oli di Pasar Kemis Buka Lagi

    Pemkab Tangerang Larang Gudang Limbah Oli di Pasar Kemis Buka Lagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Deden Dipercaya Jabat Plh Sekda, Gantikan Nana Supiana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beracun, Menteri LHK Tutup Paksa Gudang Limbah Oli Noor Annisa di Pasar Kemis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Peran Masing-masing Tersangka dalam Pemerasan Proyek Rp5 Triliun di Cilegon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dewan Resmi Tetapkan Zakiyah-Najib Hamas Sebagai Bupati-Wakil Bupati Serang Terpilih 2025-2030

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×