SERANG, BANPOS – Penjabat Gubernur Banten saat ini, Al Muktabar, diusulkan oleh DPRD untuk menjadi Penjabat Gubernur Banten tahun kedua, meskipun publik santer menyampaikan penolakan.
Selain Al Muktabar, DPRD Provinsi Banten juga mengusulkan dua nama lainnya yakni Agus Sudrajat yang merupakan Eselon I di Lembaga Administrasi Negara (LAN), dan Sugeng yang merupakan Eselon I di Kemendagri.
Menanggapi diusulkannya Al Muktabar oleh DPRD, Koordinator Komunitas Relawan Jokowi (KRJ) Banten, Ucu Nur Arief Jauhar, menyampaikan doa.
“Daku tetap berdoa agar Al tidak terpilih lagi oleh Presiden,” ujar Ucu saat dimintai tanggapan oleh BANPOS, Rabu (5/4).
Ucu pun menyoroti pelaksanaan sistem pemilihan calon Penjabat Gubernur Banten yang dilaksanakan secara tertutup. Ia menyayangkan hal itu, meski mengapresiasi dari sisi lainnya.
“Daku mengucapkan terima kasih kepada DPRD Banten yang tidak mengusulkan (nama) tunggal untuk menjaga demokrasi,” tandasnya.
Sebelumnya, DPRD Provinsi Banten telah memutuskan tiga nama calon Penjabat Gubernur Banten, berdasarkan hasil Rapat Pimpinan pada Rabu (5/4).
Pada Rapim tersebut, DPRD Provinsi Banten memutuskan Agus Sudrajat, Al Muktabar, dan Sugeng.
Ketua DPRD Provinsi Banten, Andra Soni, mengatakan bahwa pihaknya telah usai menggelar Rapat Pimpinan, sebagai tindaklanjut dari rapat Badan Musyawarah (Bamus).
Dalam rapat tersebut, pihaknya memutuskan tiga nama yang akan diusulkan ke Kemendagri, untuk menjadi Penjabat Gubernur Banten.
Dari ketiga nama tersebut, Al Muktabar kembali diusulkan oleh Kemendagri, meskipun tidak ada masyarakat yang mengusulkan. Disusul dengan Agus Sudrajat dan Sugeng.
Untuk dua nama selain Al Muktabar, Andra menuturkan bahwa keduanya disepakati berdasarkan Curriculum Vitae (CV) mereka.
Agus Sudrajat merupakan Pejabat Eselon I pada Lembaga Administrasi Negara (LAN). Sementara Sugeng merupakan Kepala BPSDM di Kemendagri.
“Besok usulan kami sudah harus sampai Kemendagri. Siapapun yang dipilih, tentu menjadi keputusan dari Presiden,” tandasnya. (DZH)
Discussion about this post