CILEGON, BANPOS – Perbaikan Jalan Lingkar Selatan (JLS) kini terus dikebut. Bahkan para pekerjanya mengerjakan perbaikan siang dan malam supaya lubang-lubang di jalan tersebut bisa ditutup dan diratakan maksimal pada H-10 Lebaran.
Untuk memastikan jalannya percepatan perbaikan JLS, Wali Kota Cilegon Helldy Agustian beserta jajarannya melakukan pengawasan pada Sabtu (1/3/).
Turut hadir Asda II Dikrie Maulawardhana, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Heri Mardiana, Staf Ahli Wali Kota Sabri Mahyudin, Kepala Dinas Kominfo Didin S Maulana, Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dishub Pakalima Barutu, Kepala Bidang Bina Marga DPUPR Retno Anggraini, Camat Ciwandan Agus Ariyadi, serta Ketua Forum Industri Peduli Jalan Lingkar Selatan, Malim Hander Joni.
Dalam kesempatan itu, Helldy memastikan sebanyak empat jembatan sudah selesai diperbaiki dan empat jembatan lainnya dalam proses pengaspalan.
“Kami targetkan maksimal H-10 Lebaran semuanya sudah tertambal,” ujarnya.
Helldy mengapresiasi partisipasi Forum Industri Peduli JLS yang menyumbangkan material maupun pendanaan perbaikan JLS.
“Tentunya saya ucapkan apresiasi kepada Forum Peduli JLS, terutama PT Krakatau Posco yang sudah memberikan 200 ton slag yang langsung merekat tinggal digiling lagi dan diaspal. Insya Allah nantinya ada lebih dari 500 ton yang akan diberikan oleh PT Krakatau Posco,” katanya.
Dikatakan Helldy, percepatan perbaikan JLS ini merupakan instruksi Kementerian Perhubungan, seiring akan diaktifkannya Pelindo Ciwandan menjadi pelabuhan penyeberangan khusus pemudik.
“Oleh karenanya kami berupaya siang malam melakukan perbaikan demi peningkatkan kenyamanan akses menuju Pelabuhan Pelindo,” jelasnya.
Untuk perbaikan JLS, Helldy menegaskan, pihaknya berupaya tidak menggunakan dana APBD Kota Cilegon. Pihaknya masih mengharapkan partisipasi dan kerjasama Forum Industri Peduli JLS.
“Insya Allah setelah Lebaran juga kan JLS ini akan benar-benar diperbaiki dengan menggunakan anggaran APBN. Mudah-mudahan semua berjalan lancar,” harapnya.
Discussion about this post