“Ini adalah kesempatan bagi DPRD untuk melihat secara objektif tentang kebijakan Al Muktabar selama 10 bulan terakhir. Begitu juga dengan dinamika yang terjadi di tengah masyarakat terkait kepemimpinan Al,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima BANPOS.
Uday menegaskan bahwa DPRD Provinsi Banten tidak boleh main-main dalam melakukan penilaian terhadap kinerja Penjabat Gubernur Al Muktabar. Karena penilaian tersebut yang akan menjadi landasan objektivitas DPRD, dalam mengusulkan nama-nama calon Penjabat Gubernur periode kedua. Terlebih, persoalan itu juga menyangkut nasib belasan juta masyarakat Banten dalam setahun ke depan.
“Sebagai masyarakat sipil, saya tentu mengapresiasi langkah Mendagri. Meskipun menjadi hak prerogatif Presiden, namun juga mempertimbangkan aspirasi dari daerah dengan memberikan ruang tersebut kepada DPRD,” katanya.
Oleh karena itu, Uday yang juga merupakan Direktur Eksekutif Aliansi Independen Peduli Publik (ALIPP) menegaskan bahwa dalam penentuan tiga nama yang akan diusulkan ke Kemendagri, tidak boleh melibatkan praktik-praktik transaksional.
“Sekarang bola ada di tangan Fraksi-fraksi di DPRD. Karena itu pesan saya, hindari hal-hal yang tidak terpuji dalam proses pengusulan tiga nama calon Penjabat Gubernur. Sebab dalam proses pencarian nama-nama, ada potensi terjadinya praktik transaksional,” ucapnya.
Direktur Eksekutif Pusat Studi dan Informasi Regional (Pattiro) Banten, Bahari, mengatakan bahwa DPRD harus belajar dari pengalaman sebelumnya, dimana pemilihan Penjabat Gubernur terkesan tertutup dan tidak terbuka ruang masukan dari publik.
“Kinerja Penjabat Gubernur Banten harus dinilai secara objektif dan proporsional. Apakah target-target RPD yang ada sudah tercapai. Saat ini yang terlihat lebih banyak bermain di isu inflasi saja, belum ke permasalahan pembangunan lainnya,” ujarnya.
Selain itu, ia menuturkan bahwa beberapa kebijakan Penjabat Gubernur Banten yang terkesan kontroversi seperti pengangkatan Pelaksana Tugas yang rangkap jabatan, juga harus menjadi bahan penilaian dari DPRD.
Discussion about this post