“Ini bukti bahwa pusat memberikan ruang kepada daerah untuk berpartisipasi dalam pemilihan Penjabat Gubernur. Hal ini agar legalitas dari Penjabat Gubernur yang dipilih benar-benar kuat, bahwa dia tidak ujuk-ujuk dipilih. Sehingga kalau sudah dipilih, gak ada lagi tuh perdebatan,” ujarnya, Rabu (29/3) malam.
Ucu mengatakan, kesempatan yang diberikan oleh pusat harus benar-benar dimaksimalkan. Sebab, opini yang terbangun saat ini hanya mengerucut pada satu nama saja, yakni Al Muktabar. Dalih yang dibangun adalah karena Al Muktabar saja yang memiliki persyaratan untuk diusulkan sebagai calon Penjabat Gubernur, yakni memiliki jabatan Eselon I.
Namun menurut Ucu hal itu sangatlah aneh. Karena dalam klausul surat yang disampaikan oleh Kemendagri, tidak membatasi nama-nama yang akan diusulkan ke Kemendagri haruslah berasal dari Pemprov Banten. Maka dari itu, slot tiga nama yang dapat diusulkan ke Kemendagri, haruslah dimaksimalkan.
“Memang dari tiga nama yang diusulkan itu, tidak serta merta menjadi bagian yang akan dipilih sebagai Penjabat Gubernur, karena Kemendagri pun pasti juga memiliki nama. Namun paling tidak, kita sebagai masyarakat Banten juga harus terlibat. Karena kalau cuma satu nama saja, ya lucu, jadinya aneh lah,” tegasnya.
Menurutnya, jabatan Penjabat Gubernur merupakan hal yang sangat prestisius bagi seorang Aparatur Sipil Negara (ASN). Maka dari itu, seorang ASN pasti akan berupaya semaksimal mungkin untuk dapat mengemban amanah tersebut, sebagai bagian dari jenjang karir.
“Ini jabatan prestisius bagi seorang ASN. Kalau dulu mungkin Sekda, sekarang ada momentum untuk menjadi Penjabat Kepala Daerah. ASN yang memenuhi kriteria pasti akan berupaya maksimal untuk mendapatkannya. Jadi sangat aneh jika DPRD tidak menemukan sosok lain. Apalagi putra asli Banten pun ada yang menjabat sebagai Eselon I di kementerian,” jelasnya.
Ucu pun menegaskan bahwa posisi saat ini membuat integritas DPRD Provinsi Banten dipertaruhkan. Nurani para anggota legislatif ditantang untuk membuktikan keperpihakannya kepada rakyat Banten. Pasalnya, DPRD harus mengusulkan nama secara obyektif dan membuktikan kepada masyarakat bahwa keputusan yang mereka ambil, demi kemaslahatan masyarakat Banten.
Discussion about this post