MASA jabatan Penjabat Gubernur Banten, Al Muktabar, tinggal tersisa beberapa pekan lagi. Menjabat sejak 12 Mei 2022, Al Muktabar akan habis masa jabatannya pada tanggal yang sama sesuai dengan Pasal 201 Ayat (9) Undang-undang Nomor 10 tahun 2016. Al Muktabar dapat kembali ditunjuk sebagai Penjabat Gubernur Banten, apabila Presiden Joko Widodo berkenan.
Berbeda dengan tahun sebelumnya, kali ini Kemendagri membuka pintu partisipasi dari setiap daerah, untuk dapat mengusulkan nama calon Penjabat Gubernur, yang nanti akan ditunjuk oleh Presiden sebagai Kepala Daerah sementara selama satu tahun. Kesempatan untuk berpartisipasi itu diberikan kepada DPRD selaku lembaga perwakilan rakyat di daerah.
Diketahui, penunjukkan Penjabat Gubernur oleh Kemendagri tahun lalu, membuat cukup banyak tentangan hingga gugatan. Gugatan yang dilakukan oleh sejumlah kelompok sipil itu mulai dari gugatan Tata Usaha Negara, hingga gugatan ke Ombudsman RI.
Di Banten tahun lalu, organisasi Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Banten melakukan gugatan ke PTUN Serang, terkait dengan pengangkatan Penjabat Gubernur yang dinilai tidak demokratis dan tidak transparan.
Sementara Ombudsman RI menerima laporan dari tiga organisasi yakni Perludem, KontraS dan Indonesia Corruption Watch (ICW). Sebelumnya, ketiga organisasi itu menilai bahwa penunjukan Penjabat Gubernur tidak dilaksanakan dengan melibatkan publik dan tidak transparan. Ombudsman menilai terdapat maladministrasi dalam pelaksanaan pengangkatan itu.
Saat ini, daerah mendapat kesempatan untuk ikut berpartisipasi dalam menentukan siapa Penjabat Gubernur selanjutnya. Bola panas itu berada di DPRD Provinsi Banten. Banyak pihak pun berbondong-bondong mengingatkan kepada DPRD, untuk dapat memegang integritas dan objektif dalam mengusulkan nama-nama calon Penjabat Gubernur Banten.
Ketua Komunitas Alumni Perguruan Tinggi (KAPT) Banten, Ucu Nur Arief Jauhar, mengatakan bahwa diberikannya ruang bagi DPRD Provinsi Banten untuk mengusulkan tiga nama untuk dipertimbangkan sebagai calon Penjabat Gubernur Banten, merupakan bukti bahwa pemerintah pusat mendengarkan aspirasi masyarakat.
Discussion about this post