“Misalnya persoalan status ibukota, soal pembangunan Kota Serang sebagai ibukota. Apa peran dari Penjabat Gubernur untuk pembangunan Kota Serang? Nah aset saja kita belum selesai. Padahal dalam Undang-undang pembentukan Kota Serang, Gubernur itu harusnya bisa berperan aktif,” ujarnya melalui sambungan telepon.
Ia mengatakan bahwa Pemprov Banten yang merupakan kepanjangan tangan dari pemerintah pusat, harus dapat mengakomodir kebutuhan-kebutuhan dari kota/kabupaten. Kehadirannya untuk menjadi jembatan antaran kota/kabupaten dengan pemerintah pusat.
“Permasalahan-permasalahan yang ada di kota/kabupaten harus dijembatani. Karena dia kepanjangan tangan mewakili pemerintah pusat di daerah. Jadi kepentingan pemerintah pusat harus ditunaikan di kota/kabupaten yang ada di Provinsi Banten, pun kebutuhan kota/kabupaten di Provinsi Banten ini harus ditunaikan, menjadi fokus,” katanya.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengatakan bahwa secara subjektif, kriteria untuk Penjabat Gubernur ke depannya haruslah sosok yang memahami Provinsi Banten secara keseluruhan. Dia pun harus mengerti betul keinginan dan kebutuhan dari kota/kabupaten yang ada di Provinsi Banten.
“Dari sisi kultural Banten dia juga harus paham. Karena ini nanti berkaitan dengan kebutuhan yang betul-betul dirasakan oleh pemerintah kota/kabupaten, yang pastinya berbeda-beda kebutuhan sendiri pada 8 kota/kabupaten ini,” ucapnya.
Hasan pun menegaskan bahwa sosok Penjabat Gubernur Banten selanjutnya haruslah orang yang mengerti bahwa tugas dirinya yakni sebagai wakil pemerintah pusat yang ada di daerah, sehingga dapat menjembatani kepentingan-kepentingan pemerintah pusat yang harus ditunaikan di daerah-daerah.
“Sosok itu jangan membuat Pemprov Banten seakan-akan berdiri sendiri dan tidak peduli dengan kota/kabupaten yang ada di bawahnya. Dia harus lebih memerankan fungsi koordinatif yang mencerminkan tugas-tugas Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah,” tandasnya.(WDO/MUF/DZH)
Discussion about this post