JAKARTA, BANPOS – DPR didorong membentuk Pansus untuk menyelesaikan kisruh dana Rp 349 triliun yang diungkap Menko Polhukam Mahfud MD. Pansus yang dibentuk gabungan dari Komisi III dan Komisi XI karena ini masalah hukum di bidang pajak dan keuangan.
“Supaya isu ini tidak menjadi bola liar,” ujar Ekonom Senior Indef, Prof Didik J Rachbini, Kamis (30/3).
Menurut Didik, dengan pembentukan pansus, DPR bisa mendinginkan lebih dahulu isu ini dengan mengambil momentum bulan puasa. Pansus bisa dijalankan setelah 3-4 minggu ke depan setelah Lebaran.
Menurut dia, Pansus DPR juga perlu meminta BPK untuk mengadakan audit investigatif terhadap dana Rp 349 triliun tersebut. Dengan audit investigatif tersebut, Pansus DPR dapat mengidentifikasi kemungkinan adanya tindakan penyelewengan atau kecurangan yang terjadi di dalam suatu entitas, terutama di dalamnya terkait dengan APBN.
Menurutnya, audit investigatif akan menghilangkan dugaan dan analisis liar yang terus menerus berkembang. Audit juga dapat mengumpulkan data secara cermat, legal dan bertanggung jawab sehingga bisa dianalisis dengan terang.
“Berbeda dengan rapat komisi yang hanya meraba-raba hal-hal terkait dengan dana liar tersebut. Audit seperti ini akan bisa menjelaskan dengan data, siapa yang melakukan tindakan penyelewengan atau kecurangan, terutama terkait APBN,” bebernya.
Hasil audit investigatif dari BPK tersebut wajib disampaikan kepada Pansus untuk ditindaklanjuti dan diumumkan kepada publik untuk hasil-hasil yang tidak bertentangan dengan asas kerahasiaan. “Temuan-temuan penyimpangan hukum sudah semestinya ditindaklanjuti secara hukum lepas dari Pansus DPR,” tegasnya.
Menurut Didik, dengan cara demokrasi substansi seperti ini, maka masyarakat tidak akan kebingungan. Selanjutnya, hal seperti ini akan menjadi tradisi bagi DPR untuk menyelesaikan masalah-masalah hukum, anggaran
publik dan masalah pemerintah lainnya yang menjadi kontroversi besar di publik.
Selain itu, Kementerian Keuangan akan mendapat manfaat dari audit investigatif dan Pansus ini. Hasil audit bisa menjadi modal dasar untuk melakukan reformasi kelembagaan di Kementerian Keuangan secara fundamental.
Discussion about this post