Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home PERISTIWA

Pemkot Cilegon Imbau Pemilik Usaha Patuhi Tera Ulang Timbangan

Penulis Panji Romadhon
Maret 30, 2023
in PERISTIWA
Pemkot Cilegon Imbau Pemilik Usaha Patuhi Tera Ulang Timbangan

Kepala Bidang Metrologi Legal pada Disperindag Kota Cilegon, Hadi Permana. (LUKMAN HAPIDIN/BANTEN POS)

CILEGON, BANPOS – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Cilegon meminta pengusaha dan pedagang yang menggunakan Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) agar melakukan tera ulang secara rutin setiap tahunnya di Metrologi Legal pada Dinas Disperindag Kota Cilegon.

Hal itu sudah diatur dalam undang-undang nomor 2 tahun 1981 tentang metrologi legal.

Baca Juga

Ketua DPRD Lebak Bakal Evaluasi Setwan Usai Adanya Temuan BPK

Plt. Kabid SMA Bantah Intimidasi Guru Honorer yang Aksi di Pendopo Gubernur Banten

Kepala Bidang Metrologi Legal pada Disperindag Kota Cilegon Hadi Permana mengatakan, apabila pengusaha maupun pedagang tidak menggunakan alat ukur maupun alat timbang tidak sesuai dengan ketentuan.

Maka pengusaha maupun pedagang dalam usahanya menggunakan UTTP akan dikenakan sanksi pidana dan lain sebagainya.

“Ada ketentuannya, kalau tidak sesuai maka kena pidana si pengusaha atau pedagang itu,” kata Hadi saat ditemui di kantornya, Kamis (30/3/2023).

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

Namun demikian, sampai saat ini di Kota Cilegon belum ditemukan adanya pengusaha maupun pedagang yang tidak mematuhi aturan tersebut hingga dilakukan proses pidana dan lain sebagainya.

“Selama saya di sini (Disperindag) belum ada temuan, semuanya masih batas normal,” ujar Hadi.

Kemudian Hadi menyampaikan, apabila ditemukan adanya pengusaha maupun pedagang yang tidak melaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dirinya mengaku akan melaporkannya kepada Direktorat Metrologi pada kementerian perdagangan Republik Indonesia. Lantaran pengawasan dan penindakan terhadap pelanggar tera ulang terdapat pada Direktorat Metrologi tersebut.

“Yah kalau ditemukan akan kita laporkan ke Direktorat Metrologi pusat. Karena disana pengawasan dan penindakannya,” katanya.

Diinformasikan, undang-undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal (UUML) mengatur tentang ukur-mengukur secara luas, sedangkan Metrologi Legal merupakan metrologi yang mengelola satuan-satuan ukur, metoda-metoda pengukuran dan alat ukur yang menyangkut persyaratan teknik.

Adapun tugas dari bidang Metrologi yakni, melaksanakan perumusan, pelaksanaan dan pengendalian kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang metrologi legal. (LUK)

Komentar ×
Tags: Bidang Metrologi LegalDisperindag Kota CilegonKota CilegonMetrologi Legaltera ulang
ShareTweetSend

Berita Terkait

Lindungi Pekerja dari Berbagai Risiko, Pemkot Cilegon Kejar Target UJC
PEMERINTAHAN

Lindungi Pekerja dari Berbagai Risiko, Pemkot Cilegon Kejar Target UJC

Juli 4, 2025
Keren! Ini Alat Pengolah Sampah yang Minim Emisi Hasil Garapan PLN IP Suralaya dan Warga Cilegon
EKONOMI

Keren! Ini Alat Pengolah Sampah yang Minim Emisi Hasil Garapan PLN IP Suralaya dan Warga Cilegon

Juli 4, 2025
Orang Tua dengan Anak Disabilitas di Kota Cilegon Diberi Ilmu Parenting dan Hypnoterapy
PEMERINTAHAN

Orang Tua dengan Anak Disabilitas di Kota Cilegon Diberi Ilmu Parenting dan Hypnoterapy

Juli 4, 2025
Tempat Relokasi Pedagang Pasar Kranggot-Cilegon Masih Kosong
PEMERINTAHAN

Tempat Relokasi Pedagang Pasar Kranggot-Cilegon Masih Kosong

Juli 4, 2025
Pembangunan Cilegon Dinilai Dewan Tak Sesuai Kebutuhan Masyarakat
PEMERINTAHAN

Pembangunan Cilegon Dinilai Dewan Tak Sesuai Kebutuhan Masyarakat

Juli 3, 2025
Pimpinan Dewan Desak Walikota Cilegon Ganti Pejabat OPD Penghasil
PEMERINTAHAN

Pimpinan Dewan Desak Walikota Cilegon Ganti Pejabat OPD Penghasil

Juli 3, 2025
Next Post
Tanggal Rakomwil III APEKSI Disepakati, Isu P3K Akan Jadi Pembahasan Penting

Tanggal Rakomwil III APEKSI Disepakati, Isu P3K Akan Jadi Pembahasan Penting

Discussion about this post

  • Arsenal Ajukan Tawaran untuk Noni Madueke, Bukayo Saka Bakal Sumringah

    Arsenal Ajukan Tawaran untuk Noni Madueke, Bukayo Saka Bakal Sumringah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BSU 2025 Cair Berapa Kali? Segini Total yang Kamu Dapat dan Cara Ceknya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rio Ferdinand Sebut Striker Muda Arsenal Ini Lebih Sulit Dihentikan daripada Thierry Henry

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Chelsea Pastikan Andrey Santos Tak Akan Dijual di Tengah Persaingan Ketat Lini Tengah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gegara Ini, Kabar Leandro Trossard Bakal Hengkang dari Arsenal Mencuat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×
Jangan ketinggalan informasi! E-Paper lebih lengkap loh!
Akses gratis e-Paper BANPOS, klik di gambarnya ya!
Memuat...
Nggak Dulu