Pada Januari 2018, PN Banyuwangi menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘kejahatan terhadap keamanan negara’.
Lalu, Februari 2018, Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya menyatakan Budi Pego ‘secara melawan hukum, di muka umum dengan tulisan menyebarkan ajaran komunisme dalam segala bentuk dan perwujudannya’.
MA pun menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun pada Oktober 2018.(RMID)
Page 2 of 2
Discussion about this post