SERANG, BANPOS – Koalisi Masyarakat Sipil Banten (KMSB) bersama DPRD Provinsi Banten menggelar Lokakarya Kolaborasi di Gedung Serba Guna DPRD Provinsi Banten. Kegiatan itu dilaksanakan untuk mengakomodir masukan-masukan dalam pelaksanaan pembangunan.
Kegiatan bertajuk ‘Optimalisasi Bantuan Keuangan Provinsi bagi Akselerasi Pembangunan Desa di Banten (Pencapaian SDGs dan Peningkatan Nilai IDM)’ itu adalah agenda perdana Lokakarya Kolaborasi antara DPRD Banten dan KMSB.
Koordinator Presidium KMSB, Uday Suhada, mengatakan bahwa kegiatan Lokakarya Kolaborasi itu diharapkan dapat memberikan kontribusi pemikiran bagi DPRD Banten. Ia mengapresiasi DPRD lantaran telah diberikan kesempatan untuk memberikan kontribusi pemikiran.
“Kebetulan Ketua DPRD-nya Andra Soni, sehingga kegelisahan kami diakomodir dan muncullah gagasan untuk dilakukannya kerjasama, kolaborasi antara KMSB dan DPRD,” ujar Uday dalam sambutannya.
Kaitan dengan Lokakarya kali ini, Uday menyampaikan jika persoalan desa di Banten dari waktu ke waktu tak akan pernah habis. Oleh karena itu, pembahasan tentang bantuan desa di Provinsi Banten dapat diperdalam melalui kegiatan tersebut.
“Kita tahu persoalan desa dari waktu ke waktu terus bertambah. Apakah kita sudah memberikan perhatian lebih kepada desa? Jika dibandingkan dengan provinsi lain, sangat jauh. Bahkan Banten baru mampu memberikan Bankeu Rp60 juta per desa,” katanya.
Uday mengatakan, besaran bantuan itu terbilang kecil. Karena di provinsi lain, sudah ada yang memberikan bantuan keuangan kepada desa sebesar Rp200 juta. “Jadi Rp60 juta itu disebut besar juga tidak, disebut kecil juga tidak. Tetapi bagaimana itu harus tepat guna dan tepat sasaran,” ucapnya.
Di tempat yang sama, Ketua DPRD Provinsi Banten, Andra Soni, menegaskan bahwa melalui agenda Lokakarya Kolaborasi ini, pihaknya ingin semakin menunjukkan bahwa DPRD Banten merupakan lembaga representasi rakyat.
“Untuk itu, berbagai masukan dan keresahan kaitan desa bisa disampaikan lewat Lokakarya Kolaborasi tersebut,” ujarnya.
Discussion about this post