JAKARTA, BANPOS – Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid menyebutkan regulasi UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang sebagiannya mengalami perubahan dengan munculnya UU Cipta Kerja, tidak untuk memberatkan para penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) dan penyelenggara ibadah haji khusus (PHIK).
Regulasi yang ada justru dalam rangka memastikan perusahaan atau lembaga yang mengelola pemberangkatan jemaah haji dan umrah agar terproteksi dan betul-betul melaksanakan amanah yang terbaik supaya tidak terjadi masalah.
“Pasal-pasal yang ada, misalnya terkait sanksi administratif, termasuk bila terjadi kegagalan keberangkatan maupun pemulangan, dalam UU Cipta Kerja yang kemudian direvisi melalui Perppu Cipta Kerja yang sudah disahkan DPR menjadi UU) tidak dalam rangka memberatkan penyelenggara yang justru telah memberangkatkan calon jamaah haji dan umrah dengan baik,” kata Hidayat Nur Wahid.
Hal itu diungkapkan Hidayat Nur Wahid saat menjadi pembicara pada Pembinaan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus yang diselenggarakan Kanwil Kementerian Agama Pemprov DKI Jakarta, di Hotel Bidakara, Senin (27/3).
Menurut HNW, sapaan Hidayat Nur Wahid, regulasi yang ada tidak memberatkan para penyelenggara ibadah haji dan umrah yang resmi, yang sudah memiliki track record bagus dan tidak mempunyai masalah.
Justru, regulasi itu akan menseleksi perusahaan atau lembaga yang mengelola pemberangkatan jemaah haji dan umrah yang bermasalah, tidak proven, dan tidak bisa menjalankan amanah dengan baik.
Dengan regulasi itu, maka penyelenggara atau lembaga yang mengelola pemberangkatan jemaah haji dan umrah sadar diri untuk mematuhi dan mentaati aturan yang ada.
“Bagi penyelenggara yang tidak mampu aturan itu memang berat sehingga yang terjadi malah merugikan kepentingan jemaah. Bukan hanya merugikan jemaah, tetapi juga merugikan nama baik lembaga, nama baik Indonesia, dan nama baik penyelenggara ibadah umrah,” kata HNW yang juga anggota Komisi VIII DPR RI.
Menyampaikan materi dengan judul Regulasi dan Kebijakan Umrah dan Haji di Luar Negeri, HNW mengatakan, bila berbicara tentang haji dan umrah sesungguhnya juga berbicara tentang aturan atau regulasi.
Discussion about this post