Senator asal Papua Barat ini menegaskan pentingnya izin tertulis dari Mendagri agar keputusan yang diambil Pj kepala daerah tidak berdampak negatif bagi kondisi kepegawaian di daerah. Izin ini untuk menghindari potensi abuse of power dari Pj/Pjs kepala daerah dalam mengganti personel pegawai di daerah.
“Karena ini berbahaya sekali. Bisa saja hanya karena tidak suka, seorang pejabat di daerah bisa dimutasi oleh Pj/Pjs tanpa persetujuan tertulis dari Kemendagri. Lagi pula kebijakan strategis mutasi ini kan dilarang dilakukan oleh pejabat yang cuma diberi mandat seperti Pjs ini,” ujarnya.
Filep menegaskan, SE Mendagri tersebut juga bertentangan dengan Pasal 14 ayat 7 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan terkait pemberhentian pegawai dan pengangkatan atau pemindahan. Dalam pasal itu menyebutkan, ‘Badan atau dan atau pejabat pemerintah yang memperoleh wewenang melalui mandat, tidak berwenang mengambil keputusan dan atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi kepegawaian dan alokasi anggaran’.
Dia menjelaskan, sudah seharusnya ada aturan baku terkait kewenangan Pj/Pjs tersebut, yang levelnya bukan sekadar SE. Apalagi jelas SE tersebut menabrak peraturan pemerintah (PP) di atasnya. “Bagi saya, Mendagri sangat inkonsisten dalam mengeluarkan SE. Bisa dibayangkan satu SE bisa menghalalkan tindakan yang dilarang undang-undang dan PP,” kata Filep.
Mendagri mesti segera menyadari kekeliruannya dalam menerbitkan SE tersebut. Dia khawatir SE tersebut akan mengakibatkan konflik horizontal dan vertikal di daerah. “Saya berharap Mendagri bisa melihat kembali SE ini agar bisa mereduksi potensi dampak negatif yang ditimbulkan,” harapnya.(RMID)
Discussion about this post