Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home PARLEMEN

Filep: Mendagri Bisa Aja Keliru

Penjabat Kepala Daerah Boleh Mutasi ASN

Penulis Panji Romadhon
Maret 27, 2023
in PARLEMEN
Filep: Mendagri Bisa Aja Keliru

Wakil Ketua Komite II DPD Filep Wamafma. (Foto: DPD)

Senator asal Papua Barat ini menegaskan pentingnya izin tertulis dari Mendagri agar keputusan yang diambil Pj kepala daerah tidak berdampak negatif bagi kondisi kepegawaian di daerah. Izin ini untuk menghindari potensi abuse of power dari Pj/Pjs kepala daerah dalam mengganti personel pegawai di daerah.

“Karena ini berbahaya sekali. Bisa saja hanya karena tidak suka, seorang pejabat di daerah bisa dimutasi oleh Pj/Pjs tanpa persetujuan tertulis dari Kemendagri. Lagi pula kebijakan strategis mutasi ini kan dilarang dilakukan oleh pejabat yang cuma diberi mandat seperti Pjs ini,” ujarnya.

Baca Juga

Ahmad Irawan Di Podcast Ngegas Putusan MK, Totally Wrong

Ketua MPR Ingatkan Menteri: Jangan Jadi Beban Presiden

Filep menegaskan, SE Mendagri tersebut juga bertentangan dengan Pasal 14 ayat 7 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan terkait pemberhentian pegawai dan pengangkatan atau pemindahan. Dalam pasal itu menyebutkan, ‘Badan atau dan atau pejabat pemerintah yang memperoleh wewenang melalui mandat, tidak berwenang mengambil keputusan dan atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi kepegawaian dan alokasi anggaran’.

Dia menjelaskan, sudah seharusnya ada aturan baku terkait kewenangan Pj/Pjs tersebut, yang levelnya bukan sekadar SE. Apalagi jelas SE tersebut menabrak peraturan pemerintah (PP) di atasnya. “Bagi saya, Mendagri sangat inkonsisten dalam mengeluarkan SE. Bisa dibayangkan satu SE bisa menghalalkan tindakan yang dilarang undang-undang dan PP,” kata Filep.

Mendagri mesti segera menyadari kekeliruannya dalam menerbitkan SE tersebut. Dia khawatir SE tersebut akan mengakibatkan konflik horizontal dan vertikal di daerah. “Saya berharap Mendagri bisa melihat kembali SE ini agar bisa mereduksi potensi dampak negatif yang ditimbulkan,” harapnya.(RMID)

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

Komentar ×
Page 2 of 2
Prev12
Tags: DPD Aparatur Sipil Negara Filep Wamafma Plt Kepala Daerah Pjs Kepala Daerah SE Menteri Dalam Negeri
ShareTweetSend

Berita Terkait

No Content Available
Next Post
Kampanye Perdana Di Waco, Trump Koar-koar

Kampanye Perdana Di Waco, Trump Koar-koar

Discussion about this post

  • Arsenal Ajukan Tawaran untuk Noni Madueke, Bukayo Saka Bakal Sumringah

    Arsenal Ajukan Tawaran untuk Noni Madueke, Bukayo Saka Bakal Sumringah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratusan Warga Pancur Bakal Geruduk SMPN 12 Kota Serang, Ada Apa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rezim Baru Pemprov Banten Akhirnya Komplet, Deden Dikabarkan Resmi Jadi Sekda Definitif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gabriel Martinelli Pertimbangkan Cabut dari Arsenal Usai Bayern Munich Lakukan Pendekatan Serius

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BSU 2025 Cair Berapa Kali? Segini Total yang Kamu Dapat dan Cara Ceknya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×
Jangan ketinggalan informasi! E-Paper lebih lengkap loh!
Akses gratis e-Paper BANPOS, klik di gambarnya ya!
Memuat...
Nggak Dulu