JAKARTA, BANPOS – Senayan menyoroti Penjabat Kepala Daerah Boleh Mutasi ASNPenjabat Kepala Daerah Boleh Mutasi ASN (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 821/5292/SJ yang diteken 14 September 2022 lalu. Dalam SE ini, pelaksana tugas (Plt), maupun penjabat sementara (Pjs) kepala daerah dapat memutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) tanpa izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Wakil Ketua Komite II DPD Filep Wamafma meminta SE tersebut segera ditinjau ulang karena secara struktural telah menerobos regulasi lainnya. Kedudukan Plt, Pj, dan Pjs bersifat sementara. “Akan berbahaya bila keputusan yang dibuat oleh pejabat yang sementara itu memiliki dampak yang kuat. Terutama bagi kebijakan strategis yang sudah dibuat oleh pejabat sebelumnya,” tegasnya.
Filep menjelaskan, regulasi yang diterobos yakni Pasal 132A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2008 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Dalam pasal ini mengatur empat hal yang tidak boleh dilakukan seorang Pj.
Pertama, melakukan mutasi pegawai. Kedua, membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perizinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya. Ketiga, membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya. Dan terakhir, membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.
Tidak hanya itu, surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor K.26-304/10/Tahun 2015 juga memberikan batasan kewenangan bagi penjabat kepala daerah dalam mutasi pegawai. Dalam surat tersebut, Pj kepala daerah tidak memiliki kewenangan mengambil atau menetapkan keputusan yang memiliki akibat hukum pada aspek kepegawaian dalam mutasi pegawai.
Hal itu berupa pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam/dari jabatan ASN. Pj kepala daerah juga tidak boleh menetapkan keputusan hukuman disiplin yang berupa pembebasan dari jabatan atau pemberhentian dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil. Kecuali, setelah mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri. “Surat kepala BKN ini tentu juga harus menjadi perhatian bersama,” tegasnya.
Discussion about this post