Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home PARLEMEN

Filep: Mendagri Bisa Aja Keliru

Penjabat Kepala Daerah Boleh Mutasi ASN

Penulis Panji Romadhon
Maret 27, 2023
in PARLEMEN
Filep: Mendagri Bisa Aja Keliru

Wakil Ketua Komite II DPD Filep Wamafma. (Foto: DPD)

JAKARTA, BANPOS – Senayan menyoroti Penjabat Kepala Daerah Boleh Mutasi ASNPenjabat Kepala Daerah Boleh Mutasi ASN (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 821/5292/SJ yang diteken 14 September 2022 lalu. Dalam SE ini, pelaksana tugas (Plt), maupun penjabat sementara (Pjs) kepala daerah dapat memutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) tanpa izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Wakil Ketua Komite II DPD Filep Wamafma meminta SE tersebut segera ditinjau ulang karena secara struktural telah menerobos regulasi lainnya. Kedudukan Plt, Pj, dan Pjs bersifat sementara. “Akan berbahaya bila keputusan yang dibuat oleh pejabat yang sementara itu memiliki dampak yang kuat. Terutama bagi kebijakan strategis yang sudah dibuat oleh pejabat sebelumnya,” tegasnya.

Baca Juga

Ketua MPR Ingatkan Menteri: Jangan Jadi Beban Presiden

Puan Minta Evaluasi Ulang Administrasi Penjualan 4 Pulau

Filep menjelaskan, regulasi yang diterobos yakni Pasal 132A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2008 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Dalam pasal ini mengatur empat hal yang tidak boleh dilakukan seorang Pj.

Pertama, melakukan mutasi pegawai. Kedua, membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perizinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya. Ketiga, membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya. Dan terakhir, membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.

Tidak hanya itu, surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor K.26-304/10/Tahun 2015 juga memberikan batasan kewenangan bagi penjabat kepala daerah dalam mutasi pegawai. Dalam surat tersebut, Pj kepala daerah tidak memiliki kewenangan mengambil atau menetapkan keputusan yang memiliki akibat hukum pada aspek kepegawaian dalam mutasi pegawai.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

Hal itu berupa pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam/dari jabatan ASN. Pj kepala daerah juga tidak boleh menetapkan keputusan hukuman disiplin yang berupa pembebasan dari jabatan atau pemberhentian dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil. Kecuali, setelah mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri. “Surat kepala BKN ini tentu juga harus menjadi perhatian bersama,” tegasnya.

Komentar ×
Page 1 of 2
12Next
Tags: DPD Aparatur Sipil Negara Filep Wamafma Plt Kepala Daerah Pjs Kepala Daerah SE Menteri Dalam Negeri
ShareTweetSend

Berita Terkait

No Content Available
Next Post
Kampanye Perdana Di Waco, Trump Koar-koar

Kampanye Perdana Di Waco, Trump Koar-koar

Discussion about this post

  • Arsenal Ajukan Tawaran untuk Noni Madueke, Bukayo Saka Bakal Sumringah

    Arsenal Ajukan Tawaran untuk Noni Madueke, Bukayo Saka Bakal Sumringah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratusan Warga Pancur Bakal Geruduk SMPN 12 Kota Serang, Ada Apa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rezim Baru Pemprov Banten Akhirnya Komplet, Deden Dikabarkan Resmi Jadi Sekda Definitif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kenaikan Kelas SDN 1 Calungbungur-Lebak Diisi Tarian Erotis, Ini Kata Kepsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gabriel Martinelli Ogah Gabung Ronaldo di Arab Saudi, Arsenal Punya Rencana Lain

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×
Jangan ketinggalan informasi! E-Paper lebih lengkap loh!
Akses gratis e-Paper BANPOS, klik di gambarnya ya!
Memuat...
Nggak Dulu