Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home PERISTIWA

Tingginya Angka Perceraian di Lebak, PA Rangkasbitung Minta Pemda Tegas

Panji Romadhon by Panji Romadhon
Maret 24, 2023
in PERISTIWA
0
Tingginya Angka Perceraian di Lebak, PA Rangkasbitung Minta Pemda Tegas

Hakim Pengadilan Agama (PA) Rangkasbitung, Gushairi.

LEBAK, BANPOS – Pernikahan di bawah usia atau sering disebut pernikahan dini menjadi salah satu indikator tingginya angka perceraian di Kabupaten Lebak.

Masih maraknya pernikahan tanpa legalisasi dari negara atau Kawin Siri, menjadi pilihan utama bagi masyarakat yang belum mencapai usia minimum perkawinan.

Baca Juga

Tokoh Baksel Sekaligus Sekjen Bakor Cilangkahan Akhmad Taufik Tutup Usia

Kena Prank Pemkab Lebak, Warga Huntara Cigobang Curhat ke Fraksi Nasdem DPRD Banten

Hal itu dibenarkan oleh Hakim Pengadilan Agama (PA) Rangkasbitung, Gushairi. Ia menyampaikan mayoritas warga lebih memilih kawin siri ketika tidak mendapatkan dispensasi kawin.

“Iya benar, kawin siri kan di Lebak tergolong masih mudah. Kebanyakan dari mereka yang tidak mendapatkan dispensasi kawin memilih melakukan kawin siri,” ujarnya kepada BANPOS, Jumat (24/3).

Gushairi mengatakan, Pemerintah Daerah harus lebih tegas dalam memperhatikan masa depan anak.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

“Sebelum memasuki jenjang pernikahan, anak-anak harus diberikan pembekalan yang cukup terlebih dahulu,” tegasnya.

Ia menegaskan, anak-anak juga harus diberikan pendidikan formal yang memadai, agar ketika memasuki jenjang pernikahan, mereka dapat meminimalisir terjadinya perceraian.

“Kemarin kan sudah ada Perda Kabupaten Layak Anak (KLA). Pencegahan Pernikahan dini ini juga harus jadi perhatian serius guna masa depan Lebak,” terang Gushairi.

Gushairi menjelaskan, selama tahun 2023 PA Rangkasbitung telah mengeluarkan dua dispensasi nikah.

Ia mengakui, dispensasi menikah itu keluarkan karena pihaknya telah berkoordinasi dengan instansi-instansi daerah terkait.

“Iya kita selalu berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Bidang Perlindungan Anak DP3AP2KB, atau bahkan Dinas Kesehatan Lebak jikalau memang ada anak dibawah umur yang hendak menikah,” jelasnya.

Ia berharap, masyarakat juga dapat lebih memperhatikan masa depan anak-anaknya yang hendak berumah tangga.

“Jangan sampai, hanya dikarenakan mudah melakukan nikah siri, mereka tidak melihat resikonya yang cukup besar ketika sudah menikah,” ucapnya.

Meskipun demikian, Ghusairi menyebut, kebanyakan setelah satu atau dua tahun nikah siri, mereka akan mengajukan Isbat Nikah

“Semoga kita semua bisa semakin sadar bahwa apa yang mudah belum tentu baik,” tandasnya. (CR-01/MUF)

Tags: Hakim PA LebakKabupaten LebakPengadilan Agama RangkasbitungPerceraianPerda Kabupaten Layak AnakPernikahan Dini
ShareTweetSend

Berita Terkait

EKONOMI

Wisata Eks Tambang di Muncang Lebak Ini Diserbu Wisatawan Saat Libur Lebaran

April 4, 2025
Berani Malak THR di Lebak? Siap-siap Disikat Polisi
HUKRIM

Berani Malak THR di Lebak? Siap-siap Disikat Polisi

Maret 19, 2025
Seorang Santriwati Lebak Meninggal Dunia Diterjang Longsor
PERISTIWA

Seorang Santriwati Lebak Meninggal Dunia Diterjang Longsor

Desember 3, 2024
Hasbi-Amir bakal Gandeng DPR-RI untuk Sosialisasikan 4 Pilar Kebangsaan
POLITIK

Hasbi-Amir bakal Gandeng DPR-RI untuk Sosialisasikan 4 Pilar Kebangsaan

November 14, 2024
Sanuji-Fajar Bakal Beri Kredit Tanpa Agunan
POLITIK

Sanuji-Fajar Bakal Beri Kredit Tanpa Agunan

November 14, 2024
Dede-Virnie Sebut Pemuda Lebak Banyak yang Tak Paham Soal Kebangsaan
POLITIK

Dede-Virnie Sebut Pemuda Lebak Banyak yang Tak Paham Soal Kebangsaan

November 14, 2024
Next Post
Hadirkan Makanan Khas Nusantara, Hotel Horison Ultima Ratu Launching Menu Ramadan

Hadirkan Makanan Khas Nusantara, Hotel Horison Ultima Ratu Launching Menu Ramadan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Pemkab Tangerang Larang Gudang Limbah Oli di Pasar Kemis Buka Lagi

    Pemkab Tangerang Larang Gudang Limbah Oli di Pasar Kemis Buka Lagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Deden Dipercaya Jabat Plh Sekda, Gantikan Nana Supiana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beracun, Menteri LHK Tutup Paksa Gudang Limbah Oli Noor Annisa di Pasar Kemis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Peran Masing-masing Tersangka dalam Pemerasan Proyek Rp5 Triliun di Cilegon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dewan Resmi Tetapkan Zakiyah-Najib Hamas Sebagai Bupati-Wakil Bupati Serang Terpilih 2025-2030

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×