SERANG, BANPOS –4
Perwakilan pemohon informasi, Rizal Hakiki, mengatakan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan informasi kepada Dinas PUPR Provinsi Banten pada Selasa (21/3) lalu. Permohonan itu meliputi 13 dokumen berkaitan dengan RTRW 2023-2043.
“Perda Banten mengenai RTRW 2023-2043 merupakan dokumen hukum yang sangat penting, karena mengatur mengenai rencana tata ruang wilayah Banten sampai 20 tahun mendatang,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima BANPOS.
Menurut Rizal, dalam penyusunan Perda RTRW itu, Pemprov Banten sama sekali tidak melibatkan partisipasi masyarakat di dalam penyusunannya. Padahal menurut Rizal, Perda tersebut menyangkut hajat hidup orang banyak.
“Padahal masyarakat memiliki hak untuk terlibat dalam kebijakan publik, khususnya penyusunan sampai dengan pengesahan Perundang-undangan, yang mana diatur oleh Pasal 96 Undang-undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan,” tuturnya.
Rizal yang juga merupakan Direktur LBH Pijar Harapan Rakyat itu menegaskan bahwa tidak dilibatkannya partisipasi masyarakat dalam penyusunan hingga pengesahan Perda RTRW 2023-2043, merupakan bentuk kejahatan legislasi.
“Ini merupakan bentuk kejahatan legislasi yang dilakukan oleh Penjabat Gubernur Banten, karena tidak menyerap aspirasi publik terkhusus masyarakat yang akan terdampak terhadap pelaksanaan RTRW 2023-2043,” tegasnya.
Hal itu menurutnya, merupakan tindakan Pemprov Banten yang diduga sengaja melawan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (3) PP 45/2017 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
“Oleh karena nirpartisipasi dalam penyusunan sampai pengesahannya, kuat diduga Perda RTRW 2023-2043 sarat terhadap kepentingan pengusaha untuk menancapkan investasi di Provinsi Banten,” ungkapnya.
Rizal menuturkan, dengan dugaan adanya keberpihakan kepada investor, maka akan berpotensi terjadinya degradasi ekosistem lingkungan hidup, dan mengkooptasi ruang-ruang sumber daya yang saat ini dikelola atau dimiliki oleh masyarakat.
“Sehingga Perda RTRW 2023-2043 bukan hanya dokumen hukum tertulis hitam diatas putih, melainkan arena perjuangan pengelolaan dan pemanfaatan ruang masyarakat yang wajib dikelola secara kolektif dan berorientasi kepada masyarakat, sebagaimana Pasal 33 ayat (3) UUD tahun 1945,” tuturnya.
Sementara terkait dengan pengajuan permohonan informasi itu, Rizal mengaku bahwa sejumlah dokumen hukum yang dibutuhkan untuk mengesahkan Perda RTRW 2023-2043, sampai saat ini tidak dapat diakses oleh publik.
“Sehingga diajukanlah permohonan informasi publik kepada DPUPR Banten dalam rangka pemenuhan atas UU nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Untuk mengetahui perencanaan tata ruang yang efektif, transparan, akuntabel dan berkeadilan dan meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan badan publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas,” tandasnya.(DZH/PBN)
Discussion about this post