CILEGON, BANPOS – Guna mendorong upaya pencegahan korupsi pada badan usaha khususnya di sektor kepelabuhan. Direktorat Antikorupsi Badan Usaha Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon membahas upaya pencegahan korupsi di sektor kepelabuhanan di Kota Cilegon. Pembahasan untuk mencegah praktik rasuah tersebut dilangsungkan di Rumah Dinas Walikota Cilegon, Selasa (21/3).
Seperti diketahui dalam pertemuan tersebut dihadiri Walikota Cilegon Helldy Agustian, Direktur Utama PCM Muhammad Willy, Direktur Operasional PCM Eko Didik Harnoko, Komisaris Independen PCM Muhammad Nur Sukma, Komisaris PCM dari Pemerintah Syafrudin dan Inspektur Kota Cilegon, Mahmudin.
Kepala Satgas IV Direktorat AntiKorupsi Badan Usaha sekaligus Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding mengatakan, pihaknya datang ke Kota Cilegon untuk mendorong upaya pencegahan korupsi pada badan usaha khususnya di sektor kepelabuhan. Seperti yang diketahui, kata Ipi, Kota Cilegon memiliki BUMD yang bergerak di sektor kepelabuhanan yakni PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM).
Dalam pertemuan tersebut, kata Ipi, ada beberapa hal yang dibahas. Di mana pihaknya mendorong agar PCM bisa menjalankan usahanya dengan bersih dan terhindar dari praktik korupsi.
Lebih lanjut, Ipi menjelaskan, KPK mendorong upaya pencegahan korupsi tersebut karena dari data penanganan perkara yang ditangani KPK, sektor swasta paling banyak terjerat kasus korupsi.
Itulah sebabnya, papar Ipi, KPK fokus mendorong badan usaha atau sektor swasta untuk aktif berperan dalam upaya pemberantasan korupsi.
“Dengan yang pertama tentu dalam menjalankan bisnisnya tidak melakukan suap,” kata Ipi kepada awak media usai pertemuan.
Dari data KPK, dijelaskan Ipi, modus korupsi yang banyak melibatkan pelaku usaha adalah pertama terkait dengan penyuapan. Pihaknya menemukan misalnya terkait dengan proses perizinan, proses pengadaan barang dan jasa dan lain sebagainya yang melibatkan sektor swasta.
Di mana dalam proses itu masih terdapat celah untuk praktik transaksional yang kemudian memaksa pelaku usaha untuk memberikan suap.
“Antara lain disebabkan karena perizinan yang belum memberikan kepastian, baik itu aspek persyaratan, proses, waktu dan biaya. Nah ketidakjelasan ini kemudian membuka celah untuk praktik-praktik penyuapan,” tuturnya.
Kemudian dalam pertemuan itu, pihaknya juga melakukan analisis pemetaan titik rawan korupsi di sektor kepelabuhan dari hulu hingga hilir. Fokus analisis itu, kata Ipi terkait regulasinya. Karena dari beberapa persoalan korupsi disebabkan antara lain aspek regulasi.
“Apakah karena disebabkan karena regulasi tumpang tindih, antara ketentuan atau aturan yang diterbitkan di tingkat pusat dengan aturan di tingkat daerah maupun implementasinya di daerah,” katanya.
Lebih lanjut, Ipi mengungkapkan, KPK dalam upaya pencegahan korupsi juga mendorong badan usaha bisa mengimplementasikan sistem manajemen anti penyuapan. Begitupun pemerintah sebagai regulator tak terkecuali pemerintah daerah juga diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas kepada publik.
“Agar badan usaha terhindar dari praktik korupsi. Kedua, dari sisi regulasi baik pemerintah daerah maupun pusat, tentu kami mengharapkan regulator dalam memberikan layanan publik baik kepada masyarakat atau pelaku usaha dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitasnya supaya dapat memberikan kepastian bagi pelaku usaha,” tandasnya.(LUK/PBN)
Discussion about this post