Sementara itu, Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Muda, Agus Puji Priyono menyampaikan tentang hak dan kewajiban perpajakan UMKM. Kata dia, UMKM diperlakukan sama dengan wajib pajak pada umumnya.
“UMKM mesti melakukan pendaftaran NPWP, menghitung dan membayar pajak, serta melaporkannya di SPT Tahunan,” ujarnya.
Tak hanya itu, ada ketentuan terbaru bagi UMKM yang berbentuk PT Perorangan dan BUMDes. Dimana, mereka masih dapat menggunakan perhitungan pajak menggunakan PP 23/2018 hingga 4 tahun.
“Setelah itu, maka UMKM mesti melakukan perhitungan pajak sesuai tarif PPh Pasal 25 UU Pajak Penghasilan,” jelas Agus.
Diakhir, Agus menyampaikan tentang tata cara pelaporan SPT Tahunan bagi UMKM. Ia juga mengingatkan agar UMKM segera melakukan pelaporan SPT Tahunan sebelum 31 Maret untuk WP OP.
“Tanggal 30 April untuk WP Badan dengan mengakses pelaporannya secara online melalui www.djponline.pajak.go.id,” tandasnya. (MUF)
Discussion about this post