Kata dia, tentunya dengan sertipikasi tanah yang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN, memiliki tujuan mengurangi potensi sengketa. Tak hanya itu, sertifikasi juga melegalitaskan tanah yang dimiliki oleh masyarakat.
“Kita amankan apa yang menjadi hak kita. Jika sengketa berkurang, jika tanah dimanfaatkan dengan baik, maka investasi juga semakin meningkat di Banten,” tandasnya.
Diketahui, pada kesempatan tersebut, Iip bersama, menyerahkan sertipikat secara simbolis kepada 10 orang penerima sertipikat. (MUF)
Page 2 of 2
Discussion about this post