Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home INDEPTH

Kala Al Terjebak Lumpur Feodalistis

Gina Maslahat by Gina Maslahat
Maret 17, 2023
in INDEPTH
0

REFORMASI Birokrasi menjadi hal yang sangat spesial bagi Penjabat Gubernur Banten, Al Muktabar. Agenda Reformasi Birokrasi selalu diucap berkali-kali oleh Al Muktabar, selama hampir setahun dirinya menjabat sebagai Penjabat Gubernur Banten. Memang, Reformasi Birokrasi merupakan salah satu tugas yang dimandatkan oleh Presiden RI, Joko Widodo kepada Al selaku Gubernur transisi.

Reformasi Birokrasi sendiri merupakan proses penataan ulang birokrasi pemerintah yang meliputi organisasi, tatalaksana, peraturan perundang-undangan, sumber daya manusia aparatur, pengawasan, akuntabilitas, dan pelayanan publik, serta pola pikir dan budaya kerja aparatur. Gebrakan yang tengah dilakukan oleh Al pada pelaksanaan Reformasi Birokrasi, adalah perampingan SOTK.

Baca Juga

RSUD Labuan, Belum Beroperasi Tapi Sudah Sibuk 

Pengadaan Tanpa Perencanaan Matang

Al sejak awal bersikukuh untuk melakukan perampingan SOTK, meski banyak pihak yang menolaknya. Al kerap kali berlindung di balik Permenpan-RB Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, dalam setiap kesempatan pembahasan perampingan itu.

“Sejak tahun 2021 Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan yang lebih tegas terkait penyederhanaan birokrasi, yang ditandai dengan dikeluarkannya Permenpan-RB Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi,” ujar Al usai Penyampaian Nota Pengantar Gubernur Mengenai Raperda Usul Gubernur tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Banten, November lalu.

Pada berbagai kesempatan, Al juga mengatakan jika Permenpan-RB Nomor 25 tahun 2021 itu mengatur terkait dengan tiga tahapan penyederhanaan. Ketiganya yakni penyederhanaan struktur organisasi, penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional dan penyesuaian sistem kerja. Dari tiga hal itu menurut Al, Pemprov Banten masih belum melaksanakan tahap penyederhanaan struktur organisasi. Makanya ia ngebet untuk melaksanakannya di masa dirinya menjabat.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

Keinginan Al untuk segera melakukan perampingan SOTK, berkali-kali mendapatkan penolakan. Sejumlah organisasi masyarakat maupun mahasiswa, kerap melangsungkan aksi unjuk rasa di depan KP3B, guna menolak rencana perampingan SOTK itu. Bahkan, ruang rapat paripurna DPRD Provinsi Banten, sempat memanas akibat dari keinginan Al untuk merampingkan SOTK.

Page 1 of 5
12...5Next
ShareTweetSend

Berita Terkait

Perkuat Literasi, Pemuda Pamarayan Gelar Taman Baca Gratis
PENDIDIKAN

Perkuat Literasi, Pemuda Pamarayan Gelar Taman Baca Gratis

Mei 24, 2025
Bulog Tangerang Optimis Tuntaskan Penyerapan Gabah Petani
EKONOMI

Bulog Tangerang Optimis Tuntaskan Penyerapan Gabah Petani

Mei 24, 2025
Kapolresta Ajak Pemuda Kota Serang Lawan Tindakan Premanisme
HUKRIM

Kapolresta Ajak Pemuda Kota Serang Lawan Tindakan Premanisme

Mei 23, 2025
Bangun Jiwa Wirausaha Pelajar, Prodi Akuntansi Unpam Serang Gelar PKM di SMKN 6 Serang
PERISTIWA

Bangun Jiwa Wirausaha Pelajar, Prodi Akuntansi Unpam Serang Gelar PKM di SMKN 6 Serang

Mei 23, 2025
Lagi, Menteri LH Tutup Paksa Pabrik di Kabupaten Tangerang
HEADLINE

Lagi, Menteri LH Tutup Paksa Pabrik di Kabupaten Tangerang

Mei 23, 2025
Soal Sukadana, Keputusan Sewa atau Cicil Ada di Tangan Walikota, Bakal Diumumkan Pekan Depan
PEMERINTAHAN

Soal Sukadana, Keputusan Sewa atau Cicil Ada di Tangan Walikota, Bakal Diumumkan Pekan Depan

Mei 23, 2025
Next Post
Diklat Kepsek Berbuah Lapdu, Niat Healing Malah Pening

Diklat Kepsek Berbuah Lapdu, Niat Healing Malah Pening

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Pemkab Tangerang Larang Gudang Limbah Oli di Pasar Kemis Buka Lagi

    Pemkab Tangerang Larang Gudang Limbah Oli di Pasar Kemis Buka Lagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dikira Kebakaran, Flaring PT Lotte Chemical Indonesia Bikin Warga Resah, Perusahaan Klaim Sudah Sesuai Prosedur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dewan Resmi Tetapkan Zakiyah-Najib Hamas Sebagai Bupati-Wakil Bupati Serang Terpilih 2025-2030

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terkait Limbah B3 CV Noor Annisa, DPRD Bakal Panggil DLHK Kabupaten Tangerang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Deden Dipercaya Jabat Plh Sekda, Gantikan Nana Supiana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×