REFORMASI Birokrasi menjadi hal yang sangat spesial bagi Penjabat Gubernur Banten, Al Muktabar. Agenda Reformasi Birokrasi selalu diucap berkali-kali oleh Al Muktabar, selama hampir setahun dirinya menjabat sebagai Penjabat Gubernur Banten. Memang, Reformasi Birokrasi merupakan salah satu tugas yang dimandatkan oleh Presiden RI, Joko Widodo kepada Al selaku Gubernur transisi.
Reformasi Birokrasi sendiri merupakan proses penataan ulang birokrasi pemerintah yang meliputi organisasi, tatalaksana, peraturan perundang-undangan, sumber daya manusia aparatur, pengawasan, akuntabilitas, dan pelayanan publik, serta pola pikir dan budaya kerja aparatur. Gebrakan yang tengah dilakukan oleh Al pada pelaksanaan Reformasi Birokrasi, adalah perampingan SOTK.
Al sejak awal bersikukuh untuk melakukan perampingan SOTK, meski banyak pihak yang menolaknya. Al kerap kali berlindung di balik Permenpan-RB Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, dalam setiap kesempatan pembahasan perampingan itu.
“Sejak tahun 2021 Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan yang lebih tegas terkait penyederhanaan birokrasi, yang ditandai dengan dikeluarkannya Permenpan-RB Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi,” ujar Al usai Penyampaian Nota Pengantar Gubernur Mengenai Raperda Usul Gubernur tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Banten, November lalu.
Pada berbagai kesempatan, Al juga mengatakan jika Permenpan-RB Nomor 25 tahun 2021 itu mengatur terkait dengan tiga tahapan penyederhanaan. Ketiganya yakni penyederhanaan struktur organisasi, penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional dan penyesuaian sistem kerja. Dari tiga hal itu menurut Al, Pemprov Banten masih belum melaksanakan tahap penyederhanaan struktur organisasi. Makanya ia ngebet untuk melaksanakannya di masa dirinya menjabat.
Keinginan Al untuk segera melakukan perampingan SOTK, berkali-kali mendapatkan penolakan. Sejumlah organisasi masyarakat maupun mahasiswa, kerap melangsungkan aksi unjuk rasa di depan KP3B, guna menolak rencana perampingan SOTK itu. Bahkan, ruang rapat paripurna DPRD Provinsi Banten, sempat memanas akibat dari keinginan Al untuk merampingkan SOTK.
Discussion about this post