MUMET, itulah yang katanya dirasakan oleh para Kepala Sekolah SMA/SMK Negeri di bawah naungan Dindikbud Provinsi Banten pada akhir tahun 2022. Mereka merasa bahwa sudah mencapai titik jenuh dalam melaksanakan tugasnya selama menjadi Kepala Sekolah, dan ingin healing tanpa terlihat sedang healing.
Akhirnya, para Kepala Sekolah SMA/SMK Negeri tersebut, melalui Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) kota/kabupaten se-Provinsi Banten, menggelar kegiatan healing berbalut Pendidikan dan Latihan (Diklat), dengan menggandeng BBPPMPV Bisnis dan Pariwisata Kemendikbud RI. Para Kepala Sekolah pun diangkut untuk Diklat alias healing, ke Bandung. Sementara Wakil Kepala Sekolah ke Sawangan.
Namun kisah berbeda datang dari surat Laporan Pengaduan (Lapdu) kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, terkait dengan program itu. Berdasarkan foto yang tersebar di kalangan wartawan dan aktivis, diketahui Lapdu itu tertanggal 27 Januari 2023. Lapdu dengan nomor 012/TA-Ins/I/2023 perihal Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi itu ditujukan kepada Kepala Kejati Banten. Niat awal para Kepala Sekolah untuk healing, sempat berubah menjadi pening karenanya.
Adalah Trio Alberto, pelapor atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Ia melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi, pada pelaksanaan kegiatan yang bertema ‘Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Bagi Wakil Kepala SMA-SMK-SKh di lingkungan Pemerintahan Provinsi Banten Tahun 2022’ yang dilaksanakan atas kerjasama MKKS SMA/SMK/SKh Dindikbud Provinsi Banten dengan BBPPMPV Bisnis dan Pariwisata Kemendikbud RI.
Dalam laporan itu, mereka yang dilaporkan kepada Kejati Banten ialah Kepala Dindikbud Provinsi Banten, Sekretaris Dindikbud Provinsi Banten, Kasubag Umum dan Kepegawaian Dindikbud Provinsi Banten, Ketua MKKS SMA/SMK Provinsi Banten, Ketua MKKS SMA dan SMK Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten.
Berdasarkan informasi yang diterima BANPOS dari sumber internal Dindikbud Provinsi Banten, diketahui bahwa dugaan tindak pidana korupsi itu mengarah pada praktik pungutan liar atau pungli, yang dilakukan oleh Dindikbud Provinsi Banten. Kegiatan itu disebut pungli lantaran Dindikbud melalui Kasubag Umum dan Kepegawaian, mengakomodir uang sebesar Rp6,5 juta per sekolah, dalam rangka pelaksanaan kegiatan itu.
Discussion about this post